KERINCI – Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan komplek perkantoran Pemkab Kerinci di Bukit Tengah, Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci terus berlanjut. Beredar informasi, dalam beberapa hari kemarin, tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tim Kejati Jambi sudah turun ke lokasi.
Sumber terpercaya mengatakan, tim KPK RI bersama tim penyidik Kejatin melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pembagnunan komplek perkantoran yang diduga bermasalah tersebut. Tim ke lokasi untuk melihat fakta di lapangan seperti apa.
"Infonya KPK RI bersama Tim Kejaksaan sudah ke lokasi bersama pihak dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Mereka melihat mekanical tanah, untuk mempelajari kontruksi tanah seperti apa," ujar sumber yang minta namanya tidak ditulis.
Menurut dia, tujuan tim ke lapangan untuk mencocokkan temuan dari ahli tanah yang dihadirkan KPK dari ITB beberapa waktu lalu. "Penyidik juga meminta data dan memperdalam keterangan konsultan pengawas. Ini dilakukan untuk menguraikan keterangan dari ahli teknis dan untuk memperkuat kerugian negara," jelasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lexy Patarani dikonfirmasi membenarkan tim Kejati bersama KPK dan ahli mekanical tanah ITB turun melakukan pemeriksaan di perkantoran Bukit Tengah. "Tim turun hari Senin kemarin. Sekarang sudah balik ke Jambi," katanya.
Menurut Lexy, tim sudah melakukan penggamatan visual proyek perkantoran Bukit Tengah, Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci. Pengamatan visual tersebut dirasa perlu untuk penyelidikan lebih lanjut. " Rencananya pada Selasa (6/8/) mendatang ahli mekanical tanah dari ITB ini akan dimintai keterangan sebagai ahli terkait hasil pemeriksaanya di Bukit Tengah,’’ katanya.
Seperti diketahui, terkait pengusutan kasus proyek pembangunan komplek perkantoran Bukit Tengah ini tim penyidik Kejati telah memeriksa sejumlah orang. Termasuk dua kontraktor pelaksana. Yakni, Salman Alfarisi dari PT Air Panas Semurup dan Zubir Dahlan dari PT Rangga Utama. Selain itu, Kejati juga memeriksa PPTK, Yonmansah dan Donel.
Kontraktor dan PPK tersebut diperiksa untuk pemeriksaan pengerjaan proyek tahap pertama yang menghabiskan dana miliaran rupiah. Kasus Bukit Tengah Kerinci ini sedikit berbeda dari kasus lain. Pasalnya, pembangunan proyek tersebut dilakukan oleh banyak pihak. Satu gedung yang dibagun satu kontraktor, gedung lain beda lagi.
Sebelumnya pihak Kejati Jambi saat melakukan konfrensi pers akhir tahun lalu mengatakan pihaknya telah mengantongi nama nama yang berpotensi jadi tersangka dalam kasus komplek perkantoran tersebut. Pihak Kejati juga mengkalim nama tersebut telah menjadi Target Operasi (TO).
Proyek pembangunan komplek Perkantoran tersebut menghabiskan dana Rp 57 Miliar yang dianggarkan pada tahun 2010 hingga 2014 dari APBD Kabupaten Kerinci. Kasus tersebut mencuat sejak tahun 2015 lalu dan saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejati. (saw/isw)