Kontraktor dan PPK Auditorium UIN Diperiksa Intensif

Jumat, 09 Agustus 2019 - 07:31:58 WIB - Dibaca: 2151 kali

(ist/Jambione.com)

JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus mengintensifkan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) STS Jambi. Kamis (8/8) kemarin, memanggil dan memeriksa dua orang yang berperan penting dalam proyek yang mangkrak tersebut. Yaitu kontraktor pelaksana berinisial H dan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial JS.

            Sumber di Kejati Jambi mengatakan, pemeriksaan terhadap PPK dan kontraktor tersebut dijadwalkan berlangsung dua hari, Kamis dan Jumat (9/8) hari ini. Pemeriksaan dilalukan untuk mendalami aliran dana, pencairan dan penggunaan anggaran. "Kamis dan Jum'at pemeriksaan di lakukan terhadap sejumlah orang dalam kasus UIN," katanya beberapa hari lalu.

            Menurut sumber tersebut,  PPK dan Kontraktor diperiksa terlebih dulu. Karena yang bersangkutan dianggap paling tau persis proyek tersebut. Sumber lain mengatakan kontraktor berinisial H tersebut diperkirakan bakal menjadi tersangka. "Sepertinya H itu akan duluan jadi TSK (tersangka) nya,"ujarnya.

            Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Paratani saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi proyek auditorium UIN STS Jambi tersebut. "Yang hadir PPK dan Kontraktor,"ujarnya melalui pesan whattsaap.

            Untuk diketahui, sebelumnya  penyidik Kejati juga sudah memeriksa PPK, Vendor, Konsultan Pengawas, Bendahara Proyek, dan satu orang lainnya terkait kasus ini. Meski telah banyak saksi sudah dimintai keterangan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun hingga saat ini belum ada tersangka dalam kasus ini.

            Pembangunan auditorium UIN STS Jambi ini diketahui bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018. Yang mengerjakan proyek tersebut PT Lambok Ulina melalui mengikat kontrak lewat Surat Keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian nomor 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018. Pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018.  (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA