JAMBI – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan 250 Kilogram (Kg) ganja dari Aceh tujuan Lampung lewat Jambi. Seperempat ton ganja itu diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza. Tiga orang tersangka juga berhasil ditangkap. Satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan anggota dengan timah panas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, 250 kilo ganja asal Aceh tersebut dibawa ketiga tersangka dari Aceh menggunakan dua mobil jenis Toyota Avanza Nopol BM 1671 BD dan BL 1071 PD. Mobil tersebut distop anggota saat melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera, Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Senin (12/8) sekitar pukul 07.15 WIB.
Saat di stop, pelaku bukannya berhenti. Tapi berusaha tancap gas mobilnya. Sehingga sempat terjadi aksi kejar kejaran. Agar buruannya tidak kabur, polisi terpaksa menembak ban salah satu mobil Avanza muatan ganja tersebut. Akibatnya, mobil bernopol BD 1671 BD oleng kekiri hingga tersandar di pohon ke lapa sawit di pinggir jalan.
Sementara satu mobil lagi berhenti setelah dipepet mobil anggota. ‘’ Jadi dua mobil itu berjalan beriringan. Saat distop mobil Avanza Nopol BM 1671 BD ini berusaha tancap gas. Makanya, ban nya ditembak anggota hingga oleng masuk ke semak dan tersandar di pohon kelapa sawit,’’ jelas Eka.
‘’ Satu mobil lagi yang di belang, nopol BL 1071 PD juga berusaha memotong. Namun cepat dipepet mobil anggota hingga berhenti,’’ sambungnya. Ketika mobil berhasil dihentikan, satu dari tersangka, yakni Rozali berusaha melarikan diri. Namun, dia akhirnya menyerah setelah dilumpuhkan anggota dengan timah panas.
Sementara dua tersangka lagi, yakni Subhi dan Yusran tidak melakukan perlawanan. ‘’ Hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku sudah berulang kali menyelundupkan ganja dari Aceh ke Lampung lewat Jambi. Mereka mengaku mendapat upah Rp 25 juta setiap kali mengantar barang,’’ ungkap Eka.
Menurut Eka, agar tidak mencurigakan, para tersangka mengemas 250 ganja tersebut ke dalam kotak rokok Gudang Garam. Setiap kotak berisi 1 kilo ganja yang sudah lakban. Kotak kotak tersebut di masukkan lagi ke kardus rokok. ‘’ jadi seolah olah mereka membawa kardus berisi rokok. Sebagian lagi, kardus rokok berisi ganja tersebut dimasukkan ke dalam karung,’’ katanya.
Eka mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan terhadap ketiga tersangka. Saat ini, para tersangka masih diperiksa secara intensif di Polda Jambi. Informasi dari kepolisian menyebutkan. (isw)