JAMBI- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bergerak cepat menyikapi kabut asap yang menyelimuti Kota Jambi dalam beberapa hari terakhir. Berdasarkan pantauan dari Alat Air Quality Monitoring System (AQMS) diperoleh data adanya kecenderungan peningkatan parameter partikulat (debu) diudara dengan kategori tidak sehat sehingga berbahaya bagi kesehatan.
Oleh karena itu, pemerintah Kota Jambi mengeluarkan beberapa maklumat yang harus diikuti oleh beberapa instansi dan juga lembaga pendidikan. Walikota Jambi melalui Kepala Bagian Humas Setda Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan masyarakat diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan, dan dianjurkan menggunakan masker apabila beraktifitas di luar ruangan.
Apabila mengalami gangguan pernafasan, segera menghubungi petugas kesehatan terdekat atau Puskesmas di wilayah masing-masing. Menurut Abu Bakar, seluruh tingkat Sekolah PAUD, Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah, Sekolah Ibtidaiyah dan Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah di Kota Jambi (negeri dan swasta) ; meliburkan kegiatan belajar mengajar tingkat PAUD dan Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal selama 1 (satu) minggu terhitung dari tanggal 19 Agustus 2019 s/d 24 Agustus 2019.
Meliburkan kegiatan belajar mengajar bagi kelas 1, 2, 3, dan 4 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah selama 3 (tiga) hari terhitung dari tanggal 19 Agustus 2019 s/d 21 Agustus 2019. Mengurangi jam belajar siswa kelas 5 dan 6 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, kelas 7, dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah selama 3 (tiga) hari terhitung dari tanggal 19 Agustus 2019 s/d 21 Agustus 2019, sehingga dimulai dari jam 09.00 WIB s/d 13.00 WIB.
“Sekolah juga diminta agar sekolah menyediakan ruangan UKS sebagai ruangan pemulihan (recovery),” katanya.
Selain sekolah, seluruh Puskesmas di Kota Jambi diminta menyiapkan ruangan khusus bagi pasien penderita ISPA yang membutuhkan pelayanan yang berisi ; Oksigen, Nebulizer, Smoke analyzer, Obat obatan yang diperlukan. “Bagi petugas agar dibuat jadwal piket bergantian dimulai jam 08.00 s/d 14.00 WIB penambahan sesuai Standar Operasional Pegawai,” tambahnya.
Khusus RSUD H. Abdul Manap, RSUD H. Abdurahman Sayuti, dan Puskesmas se Kota Jambi diminta memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat terpapar ISPA secara gratis. Bagi gedung perkantoran pemerintah maupun swasta dan pelaku usaha, seperti mall atau pusat perbelanjaan diwajibkan menyediakan ruang khusus pemulihan (recovery). Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembakaran sampah di pekarangan rumah, lahan- lahan kosong, kebun dan membuang puntung rokok sembarangan, serta meningkatkan sistem keamanan lingkungan di setiap RT terutama terhadap siaga bencana kebakaran.
“Khusus maklumat pada butir 3 (tiga) dengan sendirinya dapat diberlakukan mengikuti perubahan situasi dan kondisi di lapangan,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi, Ida Yuliati mengatakan kasus pasien ISPA tak ada peningkatan signifikan. Berdasarkan data Agustus sampai tanggal 11 tercatat 1.790 kasus. Jumlah ini jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Juli sebanyak 9.316, Juni 7.142, Mei 9.120, April 8.082, Maret 9.563, Februari 9.546, Januari 10.135.
“Sampai hari ini baru ada satu laporan terkena ISPA. Sudah kita instruksikan supaya ditangani dengan baik. Bagi yang terbukti terdampak akibat kabut asap, kita beri pengobatan secara gratis,” pungkasnya. (Ali)