TEBO- Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (DukCapil) telah menerapkan sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) sejak 23 Mei lalu.
Pada waktu itu hanya dua sistem yang baru memakai TTE diantaranya adalah, Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran (AK). Namun, dalam sepekan terakhir Capil Tebo sudah memakai 4 Sistem, yang baru dilaksanakan adalah TTE Akta Kematian (AKm), dan TTE Pindah Datang (PD).
Abu Bakar, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dukcapil) Tebo saat dikonfirmasi Jambione, Selasa (20/08) kemarin mengatakan, bahwa Tebo adalah salah satu Kabupaten yang pertama menggunakan sistim TTE.
"Kita adalah salah satu kabupaten di Provinsi Jambi yang menggunakan sistim TTE, selain KK dan Akte, kita juga sudah menerapkan TTE pada Akta Kematian dan Pindah Datang," terang Abu Bakar.
Penerapan TTE oleh Dukcapil dilakukan lanjutnya, atas dasar keputusan Dirjen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tentang penggunaan TTE.
Berdasarkan keputusan tersebut di era digital tidak harus menggunakan tanda tanggan Manual, namun harus menggunakan tanda tangan elektronik terhadap masyarakat yang akan melakukan pembuatan dokumen KK, AK, AKm dan PD.
"Jadi disetiap TTE dimasing-masing dokumen memiliki barkode/qwerty yang berbeda dan hanya dengan aplikasi khusus dapat di cek keasliannya," terangnya.
Penambahan penerapan TTE yang terbaru tersebut adalah Akta Kematian dan Pindah datang, itu baru dilaksanakan 1 minggu terakhir.
"Penerapan sistim ini sangat bagus sekali, karena mempermudah masyarakat. Misalnya, Kadis (saya) Dinas luar, pekerjaan tetap bisa dilaksanakan, karena sistimnya terhubung langsung ke HP," tuntasnya. (lga)