Diduga Abaikan K3 Proyek Pembangunan Kejati Makan Korban

Selasa, 27 Agustus 2019 - 06:17:19 WIB - Dibaca: 2184 kali

Pekerja Proyek Pembangunan Gedung Kejati Jambi Memperagakan Korban Yang Jatuh
Pekerja Proyek Pembangunan Gedung Kejati Jambi Memperagakan Korban Yang Jatuh (eko siswono/Jambione.com)

JAMBI -- Proyek pembangunan gedung baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang dikerjakan oleh PT Blimbing Sriwijaya diduga mengabaikan standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Akibatnya, satu pekerja, Muhamad Rifki, harus dilarikan ke rumah sakit lantaran jatuh dari ketinggian lebih kurang 3 meter.

Informasi yang diperoleh, Muhamad Rifki tengah memasang paku papan cor dengan ketinggian 3 meter tanpa menggunakan helm dan tali pengaman pekerjaan seperti standar K3 yang ada.

Korban jatuh, setelah jatuh,  pinggang korban terhentak ke bagian pondasi yang sudah disemen yang membuat korban tidak berdaya. "Dia itu jatuh dari atas sini, karena meleset penyandang kayu yang dipijaknya,"kata salah satu pekerja yang tidak ingin namanya disebut.

Akibat jatuh tersebut pingang korban mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit. "Tadi dia harus diangkat karena pinggang sepertinya lumayan,"tandasnya. 

Menurut sejumlah warga yang berada di kantin Kejati Jambi yang melihat korban sempat dibawa ke klinik Kejati dan ditangani medis di sana. Kemudian dibawa ke RSUD Raden Mattaher degan mobil pikap. "Dibawa mobil itu tadi, bak terbuka sambil lemas badannya,"kata pengunjung kantin berinisial A.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Paratani mengatakan saat ini korban dibawa ke rumah sakit untuk ditangani secara medis.

Hingga berita ini diturunkan pihak PT Blimbing Sriwijaya belum dapat dikonfirmasi sebab saat didatangi ke lokasi tidak pihak terkait tidak ada di tempat yang ada hanya karyawan yang bekerja.

Proyek pembangunan gedung Kejati Jambi yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi sebesar Rp 9.797.094.526.95 yang dikerjakan oleh PT Blimbing Sriwijaya sedangkan selaku pengawas CV Art Cipta Konsultan dengan masa kerja 180 hari.

Panatau Jambi One di lokasi tidak ada standar keamanan kerja yang dilakukan para pekerja tersebut. Baik helm yang digunakan dalam bekerja maupun yang lainnya. Bahkan para pekerja hingga tidak berbaju dalam menjalankan aktivitasnya.(isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA