Berkas Muslim Cs tak Lengkap, Kejati Kembalikan ke Penyidik

Rabu, 28 Agustus 2019 - 06:06:21 WIB - Dibaca: 1975 kali

()

JAMBI – Berkas perkara 59 tersangka kasus dugaan pencurian dan kepemilikan senjata api rakitan Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) pimpinan Muslim dikembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi hal itu dikarenakan belum lengkap.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy Patarani mengatakan berkas tersebut di kembalikan karna dari hasil kajian belum lengkap."Perlu adanya pelengkapan berkas oleh penyidik makanya di kembalikan,"katanya, Selasa (27/8/2019).

"Berkas tersebut di limpahkan minggu lalu oleh penyidik namun setelah diteliti ada yang belum lengkap sehingga dikembalikan,"sambungnya.

Setelah diteliti kata Lexy, jaksa memberikan petunju kepada penyidik untuk dipenuhi, karena memang kata dia, berkas tersebut belum layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. “Dan apabila penyidik sudah melengkapi berkas tersebut, akan kita keji kembali. Dan Insya Allah kalau sudah memenuhi semua unsur maka akan kita limpahkan ke pengadilan,”tandasnya.

Sebelummya Lexy mengatakan bahwa penahanan terhadap Muslim ini telah diperpanjang selama 40 hari. Selain Muslim, perpanjangan penahanan juga dilakukan pada puluhan anggota kelompoknya.

Sebelumnya, Muslim dan puluhan anggota kelompoknya ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Karhutla. Kelompok SMB juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan kepemilikan senjata api rakitan.

Selain Muslim selaku pimpinan, anggota SMB lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Agus Riyadi, Sugiyo alias Pak De Alias Pak Giyo, Andi Pratana, Ruben, Fitriyadi, Juki, Tomi, Suratno, Juprianto, Dapit, Munir, Bangun Pangastuti, Betilas, Jemaon Wanto, Febriyanto, Eko, Misdi, Johanes, Rohali Gincaso, Sodirin, Sukur, Sofie alias Mudung, Wiwin, dan Suwarno.

Kemudian Sardi, Rusdi, Darjo, Rizki, Ngadinin, Deni Oktara, Sumi, Irfan, Fitunda, Ninting, Jamiludin, Danres S, Kewat, Fauzan, dan Bujang Pulih. Seorang tersangka perempuan bernama Deli Fitri merupakan istri dari Muslim.

Selanjutnya, Yohanes Paham Ginting, Umar Dani, Wahid Muslimin, Rudi Sutiono, Juliansen Sipayung, Prawoto Als TO, Yanto Bin Sukino, Usman Elpi, Dedi, Untung (SAD), Yandang (SAD), Dadang Sudrajat, Slamet Rusyanto, Renson Purba, Triyono, Gatot Santoso, Arif Syaifudin, dan Slamet Heryanto.

Para tersangka tersebut ada yang di sangka dengan pasal 170 KHUPidana, pasal 363 KHUPidana, dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Status tersangka Muslim Cs juga didasari atas laporan di tiga Polres yakni Polres Batanghari, Polres Tebo, Polres Tanjabar, dan Polda Jambi sebanyak 14 laporan. 14 laporan tersebut atas kejadian penyerangan dan tindakan yang di lakukan SMB Muslim Cs sebanyak sembilan kali kejadian sejak April 2018 hingga Juni 2019.

Muslim Cs merupakan tersangka penyerangan terhadap anggota TNI dan Polri yakni Tim Karhutla beberapa waktu lalu. Muslim bersama pengikutnya akhirnya ditangkap usai kejadian itu.

Muslim sendiri oleh pengikutnya sangat disegani. Ia bahkan dipanggil ‘Yang Mulia’ oleh pengikutnya, sementara istrinya mendapat julukan ‘Bunda Ratu’.

Namun setelah Muslim ditangkap, sebagian pengikutnya yang merupakan Suku Anak Dalam, tampak menyesal. Sebab, mereka merasa dibohongi dan dimanfaatkan Muslim.

Selain kasus ini, aparat kepolisian sempat menyisir kawasan persembunyian Muslim Cs. Bahkan ditemukan bunker di lokasi itu. Kemudian ditemukan juga sabu-sabu di lokasi persembunyian ini, namun kasus itu masih dalam penyelidikan. (isw)

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA