JAMBI – Safrido (29) warga Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan, nyaris babak belur dihajar massa. Ia tertangkap basah mencuri sebuah smartphone Xiaomi Redmi 5A. ironisnya, ia mencuri untuk memenuhi gaya hidup glamornya itu di tengah keramaian.
Kapolsek Jelutung, AKP Johan Cristian Silaen mengatakan tersangka tersebut hampir saja dihakimi massa yang saat kejadian berada di lokasi."Beruntung tim kita tiba di lokasi tepat waktu sehingga kejadian dapat dicegah,"katanya, Selasa (27/8/2019).
Menurutnya, tersangka tersebut beraksi dengan cara merampas handphone milik Nurul Duha (27) yang ketika itu tengah menunggu dagangan sang ibu. "Lagi nunggu jualan sambil main HP tiba tiba datang tersangka langsung main ambil,"ungkapnya.
Dari pengkuan tersangka, ia akan bermain ke rumah rekannya yang berlokasi di kawasan Payo Lebar, dengan menggunakan sepeda motor. Ketika melihat korban sedang bermain handphone niat jahatnya muncul."Muncul niat buruk tersangka untuk mengambil barang yang menjadi incarannya,"sebutnya
Nurul Duha mengetahui HP yang dipegangnya itu dirampas orang ia bergegas melakukan pengejaran terhadap tersangka yang akan melarikan diri dengan mengendarai motor jenis Kawasaki Athlete Pro warna hijau. "Korban langsung memegang bumper besi belakang kendaraan yang mengakibatkan keduanya terjatuh,"sebutnya.
Saat keduanya jatuh, warga yang ada di dekat lokasi yang ketika itu sedang ramai langsung diamankan warga. Bahkan warga yang emosi dengan perlakuan tersangka tersebut hendak menghakiminya.
"Tim Opsnal yang datang langsung mengamankannya dan membawa ke Polsek Jelutung,"ucapnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut menbawa barang bukti berupa, satu unit Handphone Redmi 5A hasil rampasan dan satu unit sepeda motor Kawasaki Athlete Pro warna hijau, dengan nomor polisi BH 2489 NJ.
Tersangka sendiri mengaku terpaksa melakukan perampasan, karena tidak cukup uang untuk membeli Handphone android.
Atas perbuatannya tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jelutung dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.(isw)