JAMBI –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil menangkap seorang buronan yang sudah 2 tahun masuk daftar Pencairan Orang (DPO), bernama Zainal Abidin. Earga Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi di tangkap di perkebunan sawit, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (27/8) sekitar pukul 12.00 Wib.
Zainal merupakan pelaku pengelapan fidusia atau Pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, dimana hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut). Sebelumnya, Zainal sudah dua tahun dicari pihak Kejati. Dia masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) sejak 2016 lalu.
Asisten Intel Kejati Jambi, Yudi Tria Adi mengatakan penangkapan Zainal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 18 Agustus 2016 atas pengajuan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. Dalam putusan MA itu , Zainal dihukum selama 5 bulan penjara dan denda Rp 1 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan. "Putusan yang diketuai majelis hakim Eddy Army, hakim anggota Andi Samsan Nganro, dan Margono telah memutuskan terdakwa bersalah,"katanya.
Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhi hukuman vonis bebas kepada Zainal karena tidak terbukti melakukan pidana yang dimaksud. Sementara Jaksa Kejati Jambi menuntut terdakwa selama 8 bulan penjara dan denda Rp 2,5 juta.
Yudi menjelaskan, Zainal Abidin telah diintai sejak beberapa hari lalu. Bahkan alamat awalnya yang berada di Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi telah berpindah."Kita sempat cek ke Dukcapil, tapi sudah pindah alamat. Kita temukan informasi ada di kawasan Muaro Jambi, tapi kita cek di alamat yang ada di Mauro Jambi, kosong juga,"katanya, Rabu (28/8)
Yudi menegaskan pihaknya juga mendapat informasi DPO tersebut berada di kawasan Sekernan. Kemudian mereka mencoba melakukan pengintaian. Rupanya ia sudah pergi ke Arah Tungkal. "Kita koordinasi dengan Satlantas Polres Muaro Jambi akan melakukan penghadangan di jalan. Tapi lagi lagi bocor,"ujarnya.
Akhirnya didapat informasi pelaku yang juga pengacara itu tengah berada di lahan klienya yang merupakan perkebunan sawit. "Di situ kita tangkap pelaku tanpa perlawanan,"ucapnya.
Dari kawasan kebun sawit tersebut tim kemudian membawa DPO keluar dengan kondisi jalan tanah merah dan sempat mengalami kesulitan. "Makanya kita sampai pecah ban depan karena jalannya rusak parah,"sebutnya.
DPO tersebut diketahui telah mengalihkan hak kepemilikan kendaraan atau fidusia yang belum lunas masa kreditnya. yakni Mobil Toyota Dyna warna merah tahun 2010 dengan nomor polisi BH 8046 GJ. "DPO ini mengajukan kredit ke PT Toyota Finance dengan akad di 11 Agustus 2010,"jelasnya.
Selanjutnya setelah dilakukan akad, dan mobil dimilikinya, maka setiap tanggal 14 Agustus Zainal harus melakukan pembayaran kredit ke PT Toyota Finance. "Di tahun 2011 awal mobil truk Toyota Dyna tersebut dipindahtangankan kepada kepada Japril. "Zainal memberikan mobii tersebut dan Japril memberikan uang Rp 28 juta,"sebutnya.
Kemudian mobil yang belum lunas tersebut digunakan oleh Japril untuk memuat kayu diduga ilegal dan di tangkap Dinas Kehutanan Provinsi Jambi 11 Arpil 2019. Mobil tersebut lalu menjadi barang bukti.
Mobil tersebut ternyata tidak dibayar bulanannya oleh Zainal. Sehingga pihak Toyota melaporkan hak kepemilikan. "Kemudian di laporkan dan hingga persidangan,"pungkasnya.(isw)