JAMBI - Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Kprupsi (KPK) meninjau beberapa lokasi aset pemprov Jambi berupa tanah yang bermasalah, Rabu (28/9) siang. Tim KPK mendatangi sejumlah lokasi aset tersebur bersama Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah Setda Provinsi Jambi Riko Febrianto.
Riko Febrianto mengungkapkan ada enam lokasi tanah pemprov yang bermasalah. Dua diantaranya diprioritaskan segera diproses penyelesaiannya. "Hari ini kegiatan KPK, khususnya di Biro Aset, melakukan peninjauan ke lokasi tanah-tanah yang bermasalah. Dua lokasi akan segera diselesaikan terlebih dahulu sebelum sisanya menyusul," kata Riko saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
Dua lokasi prioritas yang akan diselesaikan itu adalah tanah yang berada di sebelah Sekolah Luar Biasa (SLB) dengan luas 3 hektare. Menurut Riko, di sebelah SLB itu ada 7 hektare tanah milik pemerintah. Namun 3 hektarenya diakui oleh masyarakat. "Kita memiliki sertifikat. Sementara mereka (masyarakat) memiliki IB (Sejenis Sporadik). Jadi sama-sama bertahan," jelasnya.
Sebelumnya, lanjut Riko, Pemprov sudah menawarkan untuk mengajukan gugatan. Namun masyarakat yang mengklaim tersebut tidak mau. "Lalu kita berkoordinasi dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jambi agar pihak kita yang menggugat mereka," katanya.
Usai meninjau SLB, tim KPK kemudian meninjau lahan di seberang kampus UIN STS Jambi, Telanaipura, Kota Jambi. Tanah pemprov tersebut dimanfaatkan oleh sekelompok masyarakat dan menyewakannya kepada masyarakat lain untuk usaha. "Meskipun ada merek Pemda di lahan itu, tapi kayaknya tetap juga di klaim masyarakat," ujarnya.
Luas lahan tanah di seberang kampus UIN STS Jambi Telanaipura itu sekitar 40 tumbuk yang dikuasai oleh 7 orang dan disewakan kepada 28 orang. Riko mengaku sudah pernah melakukan komunikasi dengan masyarakat setempat.
‘’Mereka mengaku sudah pernah mengajukan permohonan sertifikat dan ditolak BPN. Karena pihak BPN memiliki data bahwa tanah itu milik pemerintah. Sudah kita jelaskan tetapi mereka kekeh. Langkah selanjutnya, kita bertindak tegas," kata Riko.
"Ini terjadi karena merasa sudah sangat lama tinggal di sekitaran sana lalu menimbulkan tingginya rasa memiliki yang membuat masyarakat berani menyewakan ke masyarakat lain," tambahnya.
Menurut Riko, untuk menyelesaikan masalah tersebut, KPK merekomendasikan apabila jalur musyawarah tidak dapat ditempuh, maka lanjutkan ke tahap pengadilan. "Sehingga ada kepastian. Kita yang gugat. Saat ini sedang melengkapi data untuk dibawa kepengadilan," bebernya.
Sementara itu, 4 lahan tanah yang bermasalah lainnya juga masih berada di seputaran Telanaipura. Yakni mulai dari pinggir Danau Sipin sampai dekat Kantor Dinas Perkebunan, lapangan golf, Dekat jalan Cadika dan dekat pemancar TVRI Jambi. "Kita memiliki sertifikat semuanya. Namun yang segera diproses 2 itu dulu," pungkasnya.
Selain mengecek aset tanah pemprov yang bermasalah, tim Korsupgah KPK juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dilansir dari jamberita.com, ruangan yang diduga tempat KPK melaksanakan sidak adalah Ruangan Sekretaris Dinas. Ruangan tersebut satu arah dengan ruangan Kepala Dinas. Sumber menyebutkan korsupgah KPK melakukan interview ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. "Sekarang sedang interview Sekdis," katanya. (dre)