JAMBIONE.COM, JAMBI -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali melakukan pemeriksaan lima orang saksi baik dari Pejabat Pembuat Komiteman dan pihak kotrktor atau rekana terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung auditorium Univesitas Islam Negri (UIN) STS Jambi.
Mereka yang di periksa tersebut yakni Marlin Tetty Damanik Direktur Utama PT Boriandy Putra, Arfan Hidayat Direktur Utama PT Harvindo Taraka Perkasa, Fikri Abdillah Tim Peneliti Kontrak Pelaksana Pembangunan Gedung Auditorium Serbaguna UIN STS Jambi Tahun Anggaran 2018, Direktur Utama PT Rancang Bagunan Mandiri dan Hermantoni Pejabat Pembuat Komitmen Pembagunan Auditorium Serba Guna Tahun Anggaran 2018.
Terkait hal itu, sumber jambi one saat ditemui di Kejati Jambi sekitar pukul 10.00 wib tadi membenarkan adanya pemeriksaan itu. Terutama PPK Hermantoni. "Sudah dari pagi tadi datang nya di peroksa di atas PKK nya,"katanya.
Pemeriksaan ini untuk memperkuat dan memperdalam fakta yang ada di penyidik. "Membah data dan mengklarifikasi,"tandasnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukym Kejati Jambi, Lexy Paratani memebnarkan adanya pemeriksaan itu."Iya ada sepertinya di atas, minggu depan pemriksaan ahlinya,"tandasnya.
Untuk diketahui dimana, penyidik kejati Jambi tenmgah membidik penguna anggaran (PA) yakni Rektor UIN STS Jambi Hadri Hasan, untuk di mintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut, dari catatan koran harian Jambi Ekspers, orang yang juga ketua MUI wilayah provinsi jambi itu tidak memenuhi pangilan penyidik kejati Jambi, dengan berbagai alasan.
Pertama, tidak datang saat di panggil pada senin (19/8/2019) silam, namun penyidik tidak mengetahui apa penyebab dia tidak memenuhi pangilan, kemudian, penyidik menjawalkan kembali pada Rabu (21/8/2019, pada saat itu dia sendiri belum selesai menjalankan pemeriksan, kemudian meminta izin kepada penyidik untuk di periksa hari selanjutnya, yakni Kamis (22/8/2019), namun pada hari itu dia kembali tidak hadir dengan berrasalan menjadi iman Istqo, dan meminta di jadwakan pada jumat (23/8/2019) namun kembali mangkir.
Pembangunan auditorium itu bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018. PT Lambok Ulina diketahui sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, melalui kontrak lewat surat keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian nomo.r 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018 untuk memulai pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018.(isw)