Ayah Tiri Garap Anak Hingga Tante Sejak 2017 hingga 2019

Kamis, 05 September 2019 - 16:17:21 WIB - Dibaca: 2418 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBI -- JP (54) warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi tersebut menyetubuhi anak tiri dan sang tante dari anak tirinya itu dengan menjanjikan pembiayaan kesembuhan pamannya.

"Dia ini modusnya akan membiayai pengobatan paman korban  yang mengalami patah tulang punggung,"Kata Kasubdit IV Ditrektorat Reserse  Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja, Kamis (5/9/2019).

Yuyan menyebutkan perbuatan tersangka tersebut di lakukan sejak 2017 lalu hingga 4 september 2019 kemarin. "Sampai kemarin sore sekitar pukul 17.30 wib dia masih melakukan perbuatannya kepada anaknya,"ungkapnya.

Awalnya, dia tergiur dengan anak tirinya itu saat melihat IC 16 tahun. "Waktu itu sang anak T tidak mau mengikuti keinginan sang ayah, tetapi sang ayah membujuknya lewat ibu korban dengan menjanjikan pengobatan sang paman,"jelas mantan kasat reskrim Polresta Jambi itu kepada wartawan di Mapolda Jambi.

Tidak hanya lewat sang ibu yang berinisail AD, ayah nya juga merayunya sendiri secara langsung kepada korban. "Di kasih uanh sebanyak Rp 300 ribu kepada anak nya itu,"ucapnya.

Setelah di dirayu oleh sang ibu dan bapak tirinya itu. Korban yang di janjikan pengobatan pamannya itu terpaksa melayani aksi bejat sang ayah tiri. "Diakukan berkali kali kali di rumah korban,"sebutnya.

Tidak hanya itu, tersangka tersebut melakukan perbuatan bejatnya itu dengan di saksikan sang ibu korban. "Ibunya lihat juga anak nya di setubuhi bapaknya bahkan pernah di lakukan bertiga anak tirinya dan istirnya di kamarnya,"sebutnya.

Tidka hanya sang anak tiri, RR tante korban juga di garap oleh sang JP berkali kali dengan alasan akan membiayai semua pengobatan sang suaminya. "Dijanjikan pengoabtan di tangung,"sebutnya.

Bahkan akibat perbuatan sang ayah, anak tirinya tersebut mengalami luka robek di kelaminnya sebanyak tuju kali. "Bukan cuman di kelaminnya, dibagian anusnya juga di hajarnya,"ucapnya.

JP mengaku telah menyetubuhi anaknya tirinya tersebut sebanyak 2 hari sekali sedangkan sang istri setiap hari."Kadang sepulang mulung kadang malam dan juga tente,"katanya.

Tersangka mengakui pernah melakukan nya secara bersamaan. "Iya bertiga anak tiri dan istri saya juga,"tandasnya 

Atas oerbuatan itu, tersangka di jerat dengan UU  perlindungan anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 tahun 2004 sebagai mana di ubah dalam UU RI nomor 32 tahun 2002 (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA