Nonton Video Porno, Anak Tiri di Setubuhi

Kamis, 05 September 2019 - 16:41:43 WIB - Dibaca: 8461 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBI -- AM Warga Kelurahan Jelutung, Kota Jambi yang bekerja sebagai tukang cukur tersebut tega menyetubuhi anak tirinya sendiri akibat nonton film pornografi.

"Ini Handpone selaku barang bukit yang di gunakan untuk nonton porno nya,"kata Kasubdit IV PPA Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja, Kamis (5/9/2019) di Mapolda Jambi kepada wartawan.

Kelakuan bejat sang bapak ini di lakukan sejak tahun 2017 lalu saat T masih duduk di bangku Kelas 2 SD hingga Kelas 4 SD. "Dilakukan dirumahnya saat ibu korban peri atau kerja,"ungkapnya.

Aksi bejat itu di lakukan lebih kurang sebanyak 10 kali oleh sang ayah tiri yang bekerja sebagai tukang cukur rambut. "Kalau pengakuannya 10 tapi kita akan dalami, anak itu sebelum berbuat di kasih tonton video porno dulu,"ucapnya.

Bahkan aksi bejatnya itu di lakukan saat malam hari. Saat sang istri tidur lelap. "Tidur bertiga kan, istri terlelap, kemudian pelaku memegang pantat korban dan mkkasa korban,"katanya.

Korban di ancam jika berani mengadu akan di pukul. Korban juga di berikan uang sebesar Rp 5 ribu hingga 10 ribu. "Untuk jajan ke sekolah uang nya,"sebutnya.

Perbuatan tersangka terbongkar  saat guru kelasnya melihat perubahan sikap yang tidak biasa di kelas, kemudian sang guru menanyakan kepada sang anak."Terlihat murung, pendiam, dan akhirnya sang anak (korban) bercerita bahwa telah terjadi pencabulan terhadap dirinya, kemudian sang guru melaporkan kejadian itu,"ucapnya.

Atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014, atas perbuatan UU RI nomor 23 tahun tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun kurungan penjara. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA