Pemkab Gelar Ekspose Laporan Pendahuluan Revisi RTRW

Wabup: Jangan Ada Kepentingan Dalam Menyusun RTRW

Kamis, 05 September 2019 - 19:09:51 WIB - Dibaca: 1931 kali

Wabup Saat diwawancarai usai membuka acara Ekspose Laporan Pendahuluan Revisi RTRW.
Wabup Saat diwawancarai usai membuka acara Ekspose Laporan Pendahuluan Revisi RTRW. (Paradil Iwel/Jambione.com)

SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Ekspose Laporan Pendahuluan dalam rangka revisi atau peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sarolangun tahun 2014-2034. 

Kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra diwakili oleh Wakil Bupati Sarolangun H Hillalatil Badri, Kamis (05/09) kemarin di aula gedung Bappeda Sarolangun.

Tampak hadir pada kesempatan tersebut Kepala Bappeda Sarolangun H Lukman, M. Pd, para Kepala OPD, Kabid Sarpras Bappeda Bahder Johan serta para peserta dari jajaran pegawai di lingkungan Pemkab Sarolangun, para nara sumber dari Provinsi Jambi diantaranya Dr Drs H Zulgani, MP (Fakultas Ekonomi UNJA), Dr Drs H Hermse, MT (Fakultas Teknik UNJA), Soni Pramono, ST, MT (Bappeda Prov. Jambi), Chandra ST (Dinas PUPR Prov. Jambi) dan para tenaga ahli diantaranya Herne Julianti Tou, ST MT (Fakultas Teknis Universitas Bung Hatta), Dodi Muharja ST (Fakultas Teknik Universitas Bung Hatta), Nefriwati Hilmi, ST (Fakultas teknik universitas bung Hatta). 

Kepala Bappeda Lukman dalam laporannya mengatakan pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan tata ruang, peraturan menteri tata ruang/Kepala BPN nomor 06 tahun 2017 tentang tata cara peninjauan kembali tata ruang wilayah, peraturan daerah Kabupaten Sarolangun. 

"Diikuti 55 orang terdiri Dsri tim pk RTRW Kabupaten Sarolangun, OPD terkait, para nara sumber dan tenaga ahli. Tujuan untuk melakukan peninjauan kembali (Revisi) RTRW Kabupaten Sarolangun tahun 2014-2034," katanya. 

Sementara itu, Wakil Bupati Hillalatil Badri dalam arahannya mengatakan bahwa arahan kebijakan dan strategi tata ruang dapat ditinjau kembali setiap lima tahun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Peninjauan kembali RTRW ini melihat dari segi penilaian kualitas dan kesesuaian RTRW, serta peninjauan kembali RTRW ini merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara RTRW dengan kebutuhan pembangunan dengan memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal pembangunan. 

"Rencana RTRW ini harus selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Sarolangun," katanya. 

Wabup juga meminta kepada tim peninjauan atau revisi RTRW ini agar tidak boleh ada kepentingan yang masuk dalam menyusun RTRW, dan peserta serta para OPD yang terkait untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius sampai selesai, karena tujuan kegiatan adanya persamaan persepsi dan program yang ada di opd masing-masing untuk mewujudkan pembangunan Kabupaten Sarolangun. 

"Kepada nara sumber kami mohon masukan dan analisis tentang dokumen RTRW ini yang dapat membangun Kabupaten Sarolangun kedepan. Dan saya minta kepada tim peninjauan atau revisi RTRW ini agar tidak boleh ada kepentingan yang masuk," katanya. 

Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan pemaparan materi dari para nara sumber dan tenaga ahli serta diskusi bersama dalam membahas peninjauan kembali RTRW Kabupaten Sarolangun tahun 2014-2034. (wel)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA