Istrinya Mengaku Kesal,
Tapi Tak Bisa Menolak
karena Diancam
JAMBI – Polisi terus mengembangkan penyidikan dan mendalami latar belakang JP (54), warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi yang memaksa menyetubuhi anak tiri dan istri adik iparnya. Seperti diketahui, pria berbadan tegap itu juga memaksa istri dan anak tirinya melakukan hubungan seks bertiga alias Threesome.
Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap ternyata JP sudah beristri lima. Ini diketahui dari keterangan saksi kunci, yang tak lain adalah istrinya sendiri berinisial AD. Informasi dari Polda Jambi, AD diperiksa penyidik, Kamis (5/9) sore hingga malam.
Menurut AD, dirinya merupakan istri ke lima tersangka. Ia menikah dengan JP hanya secara agama. Mereka belum menikah secara resmi dan terdaftar di catatan sipil. "Aku istri ke lima,"katanya saat ditemui wartawan di kediamannya, Jum'at (6/9).
AD mengakui sang suami menggauli anaknya IC (16). Dia juga mengakui sang suami pernah pernah meminta izin dan meminta dia membujuk sang anak supaya mau melayani ayah tirinya itu. " Saya sudah bilang tidak setuju. Tapi dia bilang kalau memang anak kamu sudah bunting saya nikahi. Aku bilang tidak mau, malu aku pak,"ungkapnya menirukan percapan dengan suaminya ketika itu.
Namun, JP tetap nekat. Dia mengaku kesal dengan sang suami yang menyetubuhi anaknya itu. Namun ia tidak bisa menolak dan berbuat banyak karena di ancam. "Aku kesal lihat dia (JP) mengancam anak saya,"ujarnya sambil nangis terisak isak.
Menurut AD, yang dia tahu tersangka menggauli anaknya pada malam hari. " Pada waktu itu saya tidur di ruang tengah sama anak. Dia (JP) bangun tengah malam. Lalu mengajak anak saya masuk ke dalam kamar,"sebutnya.
Dari pengkuan AD, anaknya tersebut sudah sering kali disetubuhi oleh tersangka. "Anak itu tidak kasih tau saya. Bapaknya juga dak kasi tau. Kurasa ada 6 kali dia berulang kali kayak gitu,"ungkapnya.
Baru pada 4 September 2019, AD dan ibunya (nenek korban) melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi. " Dia (korban) kasih tahu kalau tidak asli (perawan) lagi. Dia bilang bapaknya yang ngambil. Kalau dia kasih tau sebelum, saya pasti langsung lapor,"katanya lagi.
AD mengaku bingung bagaimana nasib dirinya dan masa depan anak perempuannya. " Kadang kadang aku pikir bagaimana lah nasib aku sama anak aku ini. Aku pun diancam. Aku minta hukumannya setimpal . Kalau dia berubah, aku mau kembali sama dia. Tapi kalau tidak, aku tidak mau,”pungkasnya.
Seperti diberitakan, Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap kasus seks menyimpang yang dilakukan oleh JP (54), Pria setengah abad ini menggauli anak tirinya IC (16) yang masih di bawah umur di depan istrinya AD. Gilanya lagi dia juga memaksa sang istri dan anak tirinya melakukan hubungan seks bertiga alias thresome.
Tidak puas dengan istri dan anak tirinya, JP juga menggauli istri adik iparnya, RR (tente korban). Perbuatan asusila tersebut dilakukan JP berulangkali selama dua tahun, terhitung sejak 2017 hingga September 2019. Perbuatan JP itu baru terhenti ketika anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi meringkus dirinya pada Rabu, (4/9) lalu, sekitar pukul 19.00 Wib.
Perbuatan JP yang sehari harinya bekerja sebagai pemulung ini terungkap setelah mertuanya melapor ke Polda Jambi. Informasinya, sebelum digerebek polisi, Rabu sore, JP masih sempat menggauli anak tirinya. "Sampai kemarin sore (Rabu sore) sekitar pukul 17.30 Wib dia masih melakukan perbuatan bejat tersebut kepada anaknya,"kata Kasubdit IV PPA Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja, kepada wartawan, Kamis (5/9).
Yuyan mengungkapkan, tersangka JP membujuk anak tiri dan istri adik iparnya RR melayani nafsu bejatnya dengan iming iming atau janji membantu pembiayaan pengobatan suami RR (paman korban) yang mengalami patah pinggang. Awalnya, pertengahan 2017 JP tergiur dengan anak tirinya IC yang berusia 16 tahun.
Dia terus membujuk anak tiri suapaya mau melayani nafsunya. Namun, sang anak tidak mau dan selalu menolak. " Awalnya sang anak tidak mau mengikuti keinginan sang ayah. Tapi JP terus membujuknya. Baik secara langsung maupun lewat ibu korban (istrinya). JP berjanji membantu pengobatan paman korban (adik istrinya),"jelas mantan Kasat Reskrim Polresta Jambi itu.
Selain membujuk, JP juga memberi uang Rp 300 ribu kepada anak tirinya. Uanjg itu sebagai tanda keseriusannya membantu pengobatan paman korban. Setelah terus dibujuk (mengarah ke pemaksaan), termasuk oleh ibunya, akhirnya IC terpaksa melayani aksi bejat sang ayah tiri. " Setelah berhasil, JP terus menggauli anak tirinya itu berulang kali,’’ kata Yuyan.
Parahnya lagi, tersangka tidak malu malu melakukan perbuatan bejatnya itu dihadapan sang istri (ibu korban). "Ibunya lihat juga anaknya disetubuhi bapaknya. Dalam pemeriksaan JP mengaku menyetubuhi anak tirinya dua hari sekali. Sedangkan dengan sank istri dia selalu berhubungan badan tiap hari,’’ ungkapnya. (isw)