Tiga Sindikat Narkoba Wilayah Barat Dibekuk, Dua Bersenpi

Selasa, 10 September 2019 - 06:25:05 WIB - Dibaca: 1869 kali

(eko siswono/Jambione.com)
AMBI --  Tiga orang tersangka sindikat narkotika jaringan Jambi wikayah barat diringkus  Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mereka yakni  BG, BJ, dan IT, Kamis (5/9/2019) saat akan transaksi sabu di  kebupaten Batanghari dan Sarolangun.
 
 
Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Agus Setiawan, mengatakan pihaknya terlambat. Sebab sabu yang di peroleh hanya 2,5 gram. Sedangkan sisanya sudah di edarkan oleh para tersangka."Barang itu sudah di jual sebagian,"katanya.
 
Pada saat pemeriksaan, dari tangan kedua tersangka juga diamankan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan beserta amunisi yang belum terpakai.
 
“senpi diduga itu digunakan untuk melindungi diri mereka dari kejaran petugas, namum tersangka mengaku jika senjata itu untuk gaya saja” ujarnya.
 
Setelah dilakukan pengembangan dari keterangan tersangka tim BNNP mendapati nama tersangka IT yang ditangkap di desa Gurun Tuo Kabupaten Sarolangun.
 
Agus Setiawan menambahkan, saat operasi penangkapan ketiga tersangka tidak melakukan perlawanan, dimana penangkapan itu  telah kami rencanakan.
 
“Kalau dilihat  dari jaringan ketiga tersangka ini terputus, meski sama sama beropersi di wilayah  Barat Jambi,“ uangkapnya
 
Dirinya menambahlkan, dari hasil pemeriksaan sementara,  wilayah Barat Provinsi Jambi masih rawan jaringan narkotika, terutama di wilayah Muaro Bungo yang umumnya adalah jalur masuk di pinggir barat Jambi.
 
“Daerah pinggir  akan terus disisir mulai dari  Batanghari, Muaro Bungo sampai Kerinci untuk mengurangi atau mencegah perluasan jaringan narkotika, karena kawasan tersebut cukup strategis untuk perdaran narkoba,” tegasnya.
 
Untuk dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta enam butir amunisi akan Penyidik BNNP akan berkordinasi dengan Jaksa yang akan menangani kasus ini.
 
“Kalau itu saya harus kordinasi dulu sama pihak terkaiat, seperti Polda Jambi, karean domen BNN hanya pasal 112 dan 114 tentang Narkoba.” Pungkasnya
 
Atas perbuatanya, ketiganya tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat  1 dan atau pasal 112 ayat 1  Undang Undang  RI No. 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan kurugan penjara maksimal 20 tahun pencara.(isw)


Tags:


BERITA BERIKUTNYA