Kasus Sabu di Merangin ‘Menguap’, Zainal Ngaku Serahkan Rp 1 M dan 6 Mobil Miliknya Disita Anggota

Rabu, 11 September 2019 - 07:51:38 WIB - Dibaca: 16335 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

 

JAMBI - Masih ingat dengan pengungkapan kasus 4,5 kilo sabu yang dilakukan Polres Merangin 18 September 2018 lalu? Tiga tersangka kasus yang ramai diberitakan ‘’ Sabu dalam kandang ayam’’ tersebut Deski Haryono Alias Melki; warga Kabupaten Indragiri Hilir Riau, Nurhidayat alias Dayat; warga Kabupaten Bungo, Jambi, dan Zainal warga Pamenang sudah divonis di Pengadilan Bangko.  Deski dan Dayat divonis 20 tahun penjara dan Zainal 17 tahun penjara.

Namun, belakangan kasus tersebut ‘menguap’. Informasinya, saat penanganan kasus tersebut di Polres Merangin, diduga ada aliran dana miliaran rupiah dan sejumlah mobil dari para tersangka kepada kapolres dan oknum anggota. Akibat kasus tersebut, Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya dicopot dari jabatannya.

Baca : https://jambione.com/read/2019/09/13/5877/deski-akui-diperiksa-anggota-propam---istri-zainal-klarifikasi--keterangan-suaminya-/

Kini dia dalam proses pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi. Jabatan kapolres Merangin saat ini dijabat Pelaksana tugas (Plt) AKBP Moh Lutfi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jambi. Serah terima jabatan dilakukan di Polda Jambi, Selasa (10/9) pagi.

Selain Kapolres, mantan Kasat Narkoba dan sejumlah personil di satuan Satres Narkoba Polres Merangin yang menangani kasus tersebut juga turut diperiksa. Tidak hanya itu, Informasinya beberapa oknum anggota di Subdit I DitresNarkoba Polda Jambi juga turut diperiksa. Salah satunya adalah Kasubdit I DitresNarkoba Polda ikut dimutasi. Belum di ketahui kemana ia di mutasinya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta saat di konfirmasi terkait mutasinya kasubdit I tersebut mengaku belum mengetahuinya. "Saya lagi di Jakarta, kurang tau,"katanya melalui pesan whatssappnya, Sabtu (7/9).

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsApp pekan lalu tidak dibalas. Beberapa anggota Polres Merangin ketika dikonfirmasi membenarkan kini kapolres Merangin dijabat oleh pelaksana tugas (plt).

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis saat dikonfirmasi Kamis (5/9) membenarkan adanya permasalahan dalam penanganan kasus sabu sabu di Polres Merangin itu. Begitu juga soal informasi pemberian uang dan sejumlah mobil oleh para tersangka kepada oknum anggota tersebut.

Menurut Muchlis, saat ini para anggota yang terlibat tersebut masih dalam proses di internal. "Proses internal. Saat ini masih di lidik,"katanya. Muchlis juga meyebut, para anggota tersebut nantinya akan di lakukan pembinaan. "Nantinya akan dibina,"ujarnya. Muchlis mengatakan, para tersangka kasus sabu tersebut telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan.

Terpisah, Zainal salah seorang tersangka yang ditangkap (sekarang terpidana 17 tahun)

Saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangko mengakui adanya aliran uang dan sejumlah mobil kepada oknum anggota Resnarkoba Merangin. Menurut Zainal saat dia ditangkap, enam unit mobilnya disita anggota. Yaitu mobil Sedan (Honda), Honda Brio, Honda Jaz, Toyota Yaris, Toyota Hilux, dan Toyota Avanza. 

Selain itu, Zainal juga mengaku menyerahkan uang RP 1 Miliar. ‘’ Penyerahan uang Rp 1 M itu dilakukan di salah satu ATM di Sarolangun kepada KBO Resnarkoba,’’ katanya. Zainal berharap dengan penyerahan uang Rp 1 M itu bisa meringankan kasusnya. Apalagi enam mobilnya juga sudah disita.

Menurut Zainal, terkait kasus ini sekitar dua pekan lalu dia didatangi beberapa anggota Propam Polda Jambi di Lapas bangko. ‘’ Mereka menanyakan apa saja barang saya yang ambil.  Ya saya Jawab ke Propam Polda Jambi sejujurnya apa yang diambil KBO narkoba supaya bisa meringankan kasus saya. Daintaranya uang Rp 1 Miliar,’’ jelasnya.

Dia juga memberitahukan enam mobilnya yang diambil kepada anggota Propam Polda itu. ‘’ Monil yang diambil itu Toyota Hilux plat profit, Honda Brio, Yaris, sedan, Jaz dan Avanza," tambahnya.

Selain Zainal, istrinya Nining ketika dihubungi juga mengaku pernah didatangi anggota Propam Polda Jambi sekitar dua pekan lalu terkait kasus tersebut. ‘’ Benar ada dua orang Propam Polda Jambi bersama anggota Polsek Pamenang mendatangi rumah kami. Anggota itu meminta KTP suami saya.  Selain itu mereka menanyakan apa saja yang diambil di rumah kami. Saya jawab tidak ada apa-apa pak, " kata Nining melalui via Handphone Sabtu (7/9) yang dibantu Lurah Pamenang.

Sementar itu Kuasa Hukum Ketiga Narapidana Narkotika  tersebut, Armaini ketika dikonfirmasi, mengaku tidak tahu pemberian uang Rp 3 Miliar dan sejumlah mobil tersebut. Pria yang biasa dipanggil Toton ini mengatakan dirinya mendampingi Deski, Dayat dan Zainal setelah kasus dilimpahkan Polres Merangin ke Kejaksaan Negeri Bangko. "Kalau di Polres saya tidak tahu siapa yang damping. Saya dampingi ketika sudah di Kejaksaan sampai sidang vonis,"katanya saat dihubungi Minggu (8/9)

Menurut Toton tidak ada kejanggalan dalam proses persidangan. Sebab tuntutan Jaksa dengan vonis majelis hakim sama. Deski Haryono, Nurhidayat dan Zainal masing masing dituntut 20 tahun.  " Oleh hakim, Deski dan Nurhidayat divonis 20 tahun sesuai dengan peran dia yang melakukan transaksi. Sedangkan Zainal divonis 17 tahun. Perannya hanya membantu mengeluarkan sabu dari dalam ban dan di minta Nurhidayat untuk menyimpan di kadang ayam,"jelasnya.

Namun Toton mengaku sempat mendengar dua kleinnya, Deski dan Dayat membicarakan soal uang dan mobil tersebut. " Saya dengar mereka ngobrol bahas soal uang dan mobil. Tapi tapi saya tidak menanggapi. Sebab, mereka membahas itu di luar persidangan,"sebutnya.

Belakangan, setelah kasus ini diputuskan pengadilan 27 Mei 2019 lalu, Toton mengaku mendangar masalah pemberian uang dan mobil itu naik ke Polda Jambi. Dia mengaku tidak tahu siapa yang melaporkan ke Polda Jambi sehingga kasus pemberian uang dan mobil itu menguap.

"Waktu di Porles bukan saya (damping). Jadi ya ngak tau siapa yang laporkan. Kemungkinan kelurga Deski atau Nurhidayat,"katanya. Toton menyayangkan kenapa persoalan uang dan mobil tersebut tidak dibawa ke ranah persidangan. Jika dibawa ke persidangan akan bisa lebih baik. " Sayang mereka tidak ungkapkan dalam siding. ,dan setelah putusan saya dengar dengar ada kasus itu naik ke Polda,"ungkapnya.

Menurut dia, terhadap vonis hakim tersebut, jaksa melakukan kasasi terhadap terpidana Zainal. "Kalau yang lain (Deski dan Dayat sudah. Tapi Zainal, jaksa kasasi,"katanya.

Seperti dilansir dari website Pengadilan Negri Bangko http://sipp.pn-bangko.go.id/index.php/detil_perkara, kasus narkoba  yang melibatkan Deski, Dayat dan Zainal itu ditangani oleh Hakim Ketua  Tapanuli Marbun, Hakim anggota Yosfistian dan Dini Nusrotuditiniyah Arifin, dengan Panitera penganti Muhammad. Dalam website tersebut tertulis, terdakwa Deski Haryono alias Melki bin Mafrudin  dan Nurhidayat alias Dayat divonis 20 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 5  Miliar.

Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Putusan pengadilan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negri Merangin. Sementara Zainal divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntut jaksa 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, penangkapan 6 kilo sabu ini berawal  dari keberhasilan anggota Satresnarkoba Polres Merangin Zainal, warga Desa Kenalip, Kecamatan Pamenang, Merangin 18 September 2018. Bersama Zainal, ketika itu, Tim Opsnal Satres Narkoba yang langsung dipimpin Kasat Narkoba Iptu Robinso menyita dua bungkus narkotika jenis sabu sebanyak 2,51 Kg. Sabu itu disembunyikan di dalam kandang ayam.

Selanjutnya, pada 19 September 2018, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Merangin meringkus Nrhidayat alias Dayat di Bungo dengan barang bukti sabu sebanyak 5 Gram. Dari kedua tersangka ini lah, anggota lalu meringkus Deski Harhoyo, warga Indragiri Hilir, Riau dengan barang bukti 2,5 kg sabu.(isw/lil)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA