JAMBI- ‘Menguapnya’ penanganan kasus sabu di Merangin masih menjadi perbincangan hangat di daerah itu. Infromasinya kasus yang melibatkan oknum petinggi Polres Merangin ini masih ditangani Bidang Profesi dan pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi.
Selain Zainal, terpidana lain, Deski Haryono Alias Melki, juga mengaku didatangi anggota Propam Polda Jambi terkait kasus tersebut. Kepada sejumlah wartawan yang menemuinya di Lembaga Pemsayarakatan (Lapas) Bangko, Rabu (11/9), Warga Kabupaten Indragiri Hilir Riau, yang divonis 20 tahun penjara itu mengaku sudah dimintai keterangan oleh anggota Propam Polda Jambi.
”Kalau tidak salah ingat memang sekitar satu minggu yang lalu, atau 31 Agustus 2019. Itu kalau tak salah ingat, saya diperiksa,”katanya. Ketika ditanya apakah pemeriksaan tersebut terkait pemberian uang miliaran rupiah dan mobil kepada oknum anggota yang menangani kasusnya? Deski membenarkannya.
“ Yang jelas seingat saya, sekitar Rp 1,4 Miliar uang saya, dan 2 mobil milik saya. Satu unit Yaris dan satu lagi Hilux (Toyota Hilux) sudah saya serahkan agar kasus yang menjerat saya ini bisa diringankan,’’ ungkapnya.
“ Namun faktanya saya justru divonis 20 tahun penjara, Ini yang terjadi pada saya. Kalau dua terpidana lainnya saya tidak tahu,” ujarnya lagi.
Sementara itu, istri Zainal, Nining mengklarifikasi keterangan suaminya yang menyatakan menyerahkan uang Rp 1 Miliar dan enam mobilnya disita. "Bang apo yang dikato Zainal itu tidak benar. Kami bae tinggal di rumah papan. Kalau mobil Brio dan Sedan itu benar punya kami,’’ "ungkap Nining yang menghubungi Jambione melalui handphone, Rabu (11/9).
"Jangan tambah penderitaan kami lagi. Sudah suami kami di penjara, kiro orang banyak kami punya duit Rp 1 Miliar. Nanti kami ditelepon orang banyak ," kata Nining lagi.
Sebelumnya, saat ditemui Jambione di Lapas Bangko Zainal mengatakan,
saat dia ditangkap, enam unit mobilnya disita anggota. Yaitu mobil Sedan (Honda), Honda Brio, Honda Jaz, Toyota Yaris, Toyota Hilux, dan Toyota Avanza. Selain itu, Zainal juga mengaku menyerahkan uang RP 1 Miliar. ‘’ Penyerahan uang Rp 1 M itu dilakukan di salah satu ATM di Sarolangun kepada KBO Resnarkoba,’’ katanya. Zainal berharap dengan penyerahan uang Rp 1 M itu bisa meringankan kasusnya.
Menurut Zainal, terkait kasus ini sekitar dua pekan lalu dia didatangi beberapa anggota Propam Polda Jambi di Lapas bangko. ‘’ Mereka menanyakan apa saja barang saya yang ambil. Ya saya Jawab ke Propam Polda Jambi sejujurnya apa yang diambil KBO narkoba supaya bisa meringankan kasus saya. Daintaranya uang Rp 1 Miliar,’’ jelasnya.
Dia juga memberitahukan enam mobilnya yang diambil kepada anggota Propam Polda itu. ‘’ Mobil yang diambil itu Toyota Hilux plat profit, Honda Brio, Yaris, sedan, Jaz dan Avanza," tambahnya.
Belum ada keterangan resmi dari Polda Jambi terkait penanganan kasus ini. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnandi saat dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut merupakan persoalan internal kepolisian. "Udah itu persoalan internal kepolisian,"katanya singkat saat dihubungi melalui telefon seluler, Kamis (12/9) malam.
Sebelumnya Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis saat di konfirmasi Kamis (5/9) membenarkan adanya permasalahan dalam penanganan kasus sabu sabu di Polres Merangin. Begitu juga soal informasi pemberian uang dan sejumlah mobil oleh para tersangka kepada oknum anggota tersebut.
Menurut Muchlis, saat ini para anggota yang terlibat tersebut masih dalam proses di internal. "Proses internal. Saat ini masih di lidik,"katanya. Muchlis juga meyebut, para anggota tersebut nantinya akan di lakukan pembinaan. "Nantinya akan dibina,"ujarnya. Muchlis mengatakan, para tersangka kasus sabu tersebut telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan.
Seperti diberitakan, Deski, Zainal dan Dayat adalah terpidana kasus 4,5 kilo sabu. Tiga terpidana yang saat ditangkap ramai diberitakan ‘’ Sabu dalam kandang ayam’’ tersebut sudah divonis di Pengadilan digerei Bangko. Deski dan Dayat divonis 20 tahun penjara dan Zainal 17 tahun penjara.
Belakangan, kasus sabu ini ‘menguap’. Informasinya, saat penanganan kasus tersebut di Polres Merangin, diduga ada aliran dana miliaran rupiah dan sejumlah mobil dari para tersangka kepada oknum anggota yang menangani kasus ini. (tim)