JAMBI -- Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi melakukan razia di tempat hiburan malam yang ada di Kota Jambi. Langkah itu dilakukan untuk mencegah kriminalitas dan peredaran senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam), Sabtu (15/9/2019) sekitar pukul 22.00 wib hingga dinihari.
Kanit Resmob Ditrektorat Kriminal Umum Polda Jambi, AKP Afrito Marbao mengatakan melakukan razia di tempat hiburan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kriminalitas. "Mencegah peredaran senpi dan sajam, supaya Jambi aman,"katanya.
Dia menyebutkan lokasi yang memjadi target operasi yakni D'Java, Raja, Karoke Afgan, Hall Grand Club, Hall V’SHOP dan Hall NYX. "Kita lakukan razia di tempat itu, razia ini nantinya akan bersifat rutin,"tandasnya.
Sementar itu sumber lain Jambi One menyebutkan selain sajam dan senpi. Tim juga menyita sejumlah minuman keras (miras) yang ada di salah satu tempat hiburan. Diduga miras tersebut tidak memiliki izin edar.
Tidak cuman itu pengecekan identitas para pengunjung juga dilakukan.Hal itu untuk mencari idemtitas para pelaku kriminalitas yang kemungkinan ada di tempat hiburan malam.
Tim Resmob sendiri melakukan hal itu dengan menggunakan dua mobil milik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi yang dioperasikan sejak pukul 22.00 wib hingga selesai. (isw)