JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi rupanya tidak main-main mengungkap dugaan kasus korupsi Bantuan Sosial dalam bentuk besiswa tahun 2014-2015 di tubuh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Hal ini dengan terus dilakukan pemanggilan sejumlah saksi kali ini bendahara dan sejumlah PNS diperiksa.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Paratani mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan pada empat orang dari Disdik Provinsi Jambi. "Iya, tim penyidik panggil empat saksi hari ini dimintai keterangan soal bansos,"katanya, Senin (16/9/2019).
Dia menegaskan empat saksi itu di antaranya bendahara Disidik dan salah satu kasi yang ada di dinas tersebut. Pemeriksaan itu untuk menggali aliran beasiswa serta mencari dokumen pendukung terkait kasus tersebut."Bendahara dan Kasi diperiksa,"tandasnya.
Kejaksaan Tinggi memeriksa sebanyak 21 orang secara bergilir, dari mantan sekda, Mantan Kabag Keuangan hingga kabid SMA saat ini.
Tidak hanya itu, tim seleksi beasiswa yang merupakan para dosen dan akademisi kampus negeri di Jambi juga turut diperiksa di hari terakhir.
Pemeriksaan yang berlangsung sejak 24 Juni - 28 Juni 2019 berlangsung alot. Pasalnya pemeriksaan yang setiap harinya itu memakan waktu nyaris satu hari penuh.
Dari hasil pengumpulan data oleh kejaksaan, banyak terdapat kejanggalan. Di antaranya, beasiswa itu menggunakan dana Bansos Biro Keuangan Pemprov dengan nilai total mencapai Rp 30 miliar pada tahun 2013.
Namun kembali dianggarakan kembali pada tahun 2014 sebesar Rp 25 miliar, sementara yang terealisasi hanya sebersar Rp 18 yang diterima oleh sekitar 9 ribu mahasiswa, mulai dari S1, S2 dan S3 seluruh mahasiswa di Provinsi Jambi. (isw)