Dua Spesialis Pembobol Sarang Walet di Tangkap

Selasa, 17 September 2019 - 06:12:12 WIB - Dibaca: 1622 kali

()
JAMBI -- Dua spesialis pembobol sarang walet di ringkus PTim Reskrim Polsek Jambi Selatan (Jamsel) yakni   Diki Pranata (25)  warga Syansudin Uban RT. 02 Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan kota dan Denny warga Jalan Kirana II RT. 23 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Jelutung 
 
Kapolsek Jambi Selatan AKP Rosalinda melalui Kanit Reskrim Ipda Wan Muhammad mengatakan, kedua tersangka tersebut  berhasil di amankan saat sedang melakukan pencurian di sarang burung wallet di RT.18 kelurahan talang bakung kecamatan paal merah. Kota Jambi.
 
"Kita tangkap dua pelaku pencurian sarang burung walet,"katanya, Senin (16/9/2019)
 
Kelompotan ini beraksi bertiga namun saat akan kita lakukan penangkapan satu rekan nya melarikan diri yang bernama Boboy.
 
"Kedua pelaku berinisial DP dan D ,Untuk satu teman tersangka yakni bernama Boboy masuk dalam pencarian orang (DPO), karena pada saat akan diamankan Boboy tidak ada di tempat, kuat kemungkinan sudah melarikan diri terlebih dahulu,"ucapnya 
 
Kejadian tersebut bermula Pada Rabu (11/9/2019) sekira pukul 02.00 Wib, ketika sang pemilik rumah sarang walet mempergoki tersangka sedang memanjat gedung menggunakan seuntai Tali tambang dan berhasil masuk melalui lobang kemudian menjoluk dengan menggunakan pipa sambung yang telah di persiapkan sekian rupa.
 
“Alat alat nya sudah di modif dan di persiapkan terlebih dahulu, ” ujarnya
 
Saat mendapatkan laporan jika ada tindak pencurian, Tim Opsnal Polsek Jambi Selatan lansung menulusuri tempat kejadian, serta masuk dan naik keatas gedung dan melihat pelaku bersembunyi diatas gedung.
 
“Kerugian di tafsir sekitar 1 satu juta saat diamankan mereka sedang bersembunyi, untuk itu mereka langsung di amankan untuk menjalani pemeriksaan," pungkasnya
 
Dari tangan para tersangka, turut diamankan barang bukti berupa  0,5 Ons sarang burung  wallet,  satu tas Ransel warna hitam, Tali Tambang sepanjang 10 M dengan kondisi terikat dengan satu unit  besi mirip Jangkar, pipa sambungan , satu buah gunting, satu buah Obeng, satu buah Senter, dua buah Tang dan dua buah buah Sebo yang digunakan menutup wajah tersangka.
 
"Kerugian di tafsir sekitar 1 jutaan, Atas perbuatan kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KHUP terancam dengan hukuman diatas 5 tahun penjara," ucapnya 
 
Kedua pelaku mengaku mengaku baru kali ini beraksi."baru kali ini,"singkatnya .
 
Saat di tanya kemana menjual hasil curian nya."Dia menjawab, ada penampung nya, di jual per 1 kg 6 jutaan,"tandasnya (isw)
 
 
 


Tags:


BERITA BERIKUTNYA