Edi Sutikno,SH,MH: Oknum Kadis Perkim Tebo di Duga Terlibat Praktek Tindak Pidana Korupsi

Rabu, 18 September 2019 - 17:20:57 WIB - Dibaca: 2413 kali

(Liga/Jambione.com)
TEBO- Kegiatan pembuatan jalan setapak  (Rabat beton) Jalan Muara Danau Kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo yang dikerjakan oleh CV. Tebo Sejahtera Tahun Anggaran (TA) 2018 yang diduga tidak sesuai Spesifikasi yang telah ditetapkan, juga menjadi tanggung jawab Dinas Perumahan Dan Pemukiman (Perkim) Tebo. Ini diungkapkan oleh Edi Sutikno,SH,MH, Penasehat hukum LSM Wadah Aspirasi Rakyat (Waspira) Tebo kepada Jambione.com, rabu (18/09)
 
"Apabila itu terjadi, Kadis Perkim Tebo sebagai pengguna anggaran dan rekanan patut di duga sama- sama terlibat dalam praktek tindak pidana korupsi," ujar Advokat Dan Konsultan Hukum yang berkantor di Yogyakarta ini.
 
Edi Sutikno mengatakan, apapun jenis kegiatan yang menggunakan anggaran Pemerintah, bersumber dari APBN atau APBD, apabila sudah selesai dikerjakan pasti akan diperiksa kelayakannya oleh Dinas terkait.
 
"Ketika pekerjaan itu sudah selesai, kelayakannya akan di survey oleh Intansi terkait, dalam hal ini adalah Dinas Perkim Tebo, apakah pekerjaan tersebut sesuai spek atau tidak," jelasnya.
 
Kata Edi lagi, apabila hasil pekerjaan itu sudah ditanda tangani oleh pihak Perkim, artinya serah terima sudah dilakukan, dan pekerjaan tersebut dianggap sudah sesuai Spesifikasi.
 
"Kalau dugaan tersebut benar terjadi, maka yang bertanggung jawab bukan hanya rekanan, tapi juga Kadis Perkim sebagai kuasa pengguna anggaran, karena sama- sama di duga sudah terlibat dalam praktek tindak pidana Korupsi," tuntasnya. (lga)


Tags:


BERITA BERIKUTNYA