Nyaris Dihakimi Masa, Dua Spesialis Jambret Dicokok

Sabtu, 21 September 2019 - 11:35:07 WIB - Dibaca: 1676 kali

()

JAMBI -- Dua sepesialis jambret jalanan diringkus polisi saat keduanya melakukan aksi namun aksinya gagal. Keduanya yakni Ahmad Munadi warga Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo dan Romadona warga Jalan Raden Wijaya Komplek Guru RT 29 Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.

Kapolsek Jelutung AKP Johan C Silaen mengatakan kedua tersangka tersebut ditangkap atas laporan korban yakni Elle Jambi warga Jalan H agus salim Lorong Aster RT 06, Kelurahan Andil Jaya Kecamatan Jelutung.

"LP/B - 150 /IX/2019/SPK III, tgl 12 September 2019, Pelapor an. ELKE,"katanya.

Aksi yang di lakukan kedua tersangka itu pada 12 September 2019 lalu. Saat itu keduanya akan menjambret handphone milik korban yang diletakan di boks motor bagian depan. "Kedua pelaku ini jambret dari sebelah kiri, namun aksinya gagal karena terjatuh dan warga langsung mengejarnya,"ujarnya.

Saat dikejar, kedua pelaku berambunyi di belakang rumah warga. Beruntung polisi yang patroli melihat keramaian tersebut segera melakukan pengecekan. Dan kemudian pelaku berhasil ditangkap. "Tak ada perlawanan, mereka langsung dibawa ke Polsek Jelutung,"ungkapnya.

Kedua tersangka tersebut ternyata melakukan aksinya sudah lebih dari sekali. Namum berhasil menjalankan aksinya. Namun kali ini naas. "Di Jambi Selatan, Jelutung dan tempat lainnya total ada 4 lokasi,"ucapnya.

Kedua tersangka dalam melakukan aksinya selalu menggunakan sepeda motor matic. Sebab matic cepat tarikannya."Menggunakan sepeda motor mio warna hitam BH 4637 MV dan Keduanya jerat dengan pasal  pasal 363 K.U.H.Pidana,"tandasnya. (isw)

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA