Lagi Pelanggar Perda Sampah Didenda Rp20 Juta

Senin, 23 September 2019 - 13:04:05 WIB - Dibaca: 1256 kali

(Ali Ahmadi/Jambione.com)

JAMBI- Jajaran Pemerintah Kota Jambi kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), warga sedang membuang sampah dalam jumlah besar menggunakan mobil pick up, di Jalan Pattimura Kelurahan Beliung Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi. Kejadian itu terjadi Pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekitar pukul 19.30 WIB.

Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar menceritakan kronologis kejadian. Dimana saat itu anggota Satpol PP Kota Jambi An. Dona Fakruzi Amri, SH melihat dan mendapati warga membuang sampah yang tidak sesuai dengan tempat pembuangan yang telah di tentukan dan melanggar Pasal 47 huruf f dan j Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. 

Abu Bakar mengatakan warga An. Syafrial diminta petugas untuk memasukkan kembali sampah tersebut kedalam mobil pick up, petugas juga meminta saudara An. Syafrial untuk menunjukkan kartu identitas dan surat – surat kepemilikan kendaraan tersebut. Lalu petugas membawa saudara An. Syafrial beserta mobil pick up berwarna Hitam yang berisi sampah ke kantor Satpol PP Kota Jambi untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan pelanggaran yang di lakukan.

Pelangaran Perda Kota Jambi Nomor. 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah pasal 47 huruf (f) membuang sampah ke TPS menggunakan kendaraan bermotor lebih dari 1 meter kubik. Volume sampah yang tertangkap tangan dibuang di kontainer kemaren kurang dari 2 meter kubik.

"Kita beri sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) sesuai perda kota Jambi no.8 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan peraturan walikota Jambi no.84 tahun 2018 tentang tata cara penerapan sanksi administratif perda kota Jambi no.8 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah," kata Abu Bakar di Rumah Dinas Walikota Jambi, Senin (23/9).

Abu Bakar menambahkan, pelaku mengaku kesalahannya dan bersedia menerima/memenuhi sanksi yang telah ditetapkan sesuai peraturan (realisasinya malam tadi pelaku menitipkan uang denda sebesar Rp.20 juta kepada petugas, dikarenakan bank/kas daerah tutup maka uang tersebut akan disetor hari senin tgl 23 sept 2019 oleh pelaku sendiri.

"KTP dan STNK mobil operasionalnya kita tahan," tambahnya. (ali)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA