JAMBI-Persoalan sengketa lahan di RT 16 Kelurahan Buluran Kenali Kecamatan
Telanaipura Kota Jambi hingga saat ini belum terselesaikan. Pasalnya, pihak kelurahan Buluran
Kenali masih dengan argumentnya yang menyatakan tanah yang dikuasai oleh Fadila Cs masih
bersengketa, padahal putusan Pengadilan Negeri (PN) dengan nomor perkara 155/Pdt.G/2018/Pn.Jmb sudah
dinyatakan inkrah.
Walikota Jambi, H Syarif Fasha, ketika ditemui mengaku akan segera memanggil Lurah Buluran Kenali, untuk dimintai keterangan terkait persoalan pelayanan publik tersebut. Pasalnya, Walikota belum mengetahui secara pasti persoalan sengketa tanah tersebut.
"Saya belum tahu pasti, dan akan segera kita panggil Lurah Buluran itu," jelas Walikota, saat ditemui baru-baru ini.
Fasha mengatakan hal ini tentu akan segera diselesaikan, karena dirinya ingin mengetahui lebih jauh dari Lurah Buluran terkait sengketa tanah tersebut. "Makanya, kita akan segera panggil, saya janji akan panggil Lurah bersangkutan," ungkap Fasha.
Sementara itu, Fadila melalui kuasa isedentilnya Gustiyan Panji Tama SE, ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa tanah yang dikuasainya
tersebut sudah bersengketa sejak 17 tahun yang lalu dan telah menjalani sidang dari awal bulan November 2018 dan telah diputuskan pada 01 Agustus 2019. Dirinya saat ini yang tergugat memegang surat
awal asli tanah tersebut.
"Kita digugat ke Pengadilan Negeri, dan oleh PN diputuskan menolak gugatan dari
pihak KPN dan penggugat intervensi dari ahli waris Hajir tersebut. Apalagi, putusan tersebut sudah inkrah," jelas kuasa isedentio dari Fadila.
Muncul persoalan, pihak kelurahan enggan memberikan kemudahan
pelayanan dalam pengurusan sporadik tanah yang sudah putus/inkrah di pengadilan dan Lurah terkesan arogan dan berusaha menghalang-halangi dengan berbagai alasan.
"Kita hanya meminta kepada pak Lurah Buluran untuk menandatangani pengajuan
sporadik yang menjelaskan bahwa tanah itu memang berada di wilayah Buluran Kenali," jelas dari kuasa Fadila.
"Kita sebenarnya memegang semua dokumen asli, sementara penggugat tidak memiliki dokumen yang kuat dan mereka juga di Pengadilan tidak bisa menunjukkan dokumen asli
di hadapan hakim," tambah kuasa Fadila.
Terpisah, Camat Telanaipura, Drs Noviarman, mengaku sudah mengetahui hal
tersebut. Dan sudah mengumpulkan semua pihak yang terkait. Akan tetapi, Lurah Buluran belum
juga menandatangani surat pengajuan pembuatan sporadik tersebut, dengan alasan tanah
tersebut masih bersengketa.
"Kan itu putusan dari pengadilan sudah keluar, dan diputuskan sudah inkrah. Jadi,
lurah harus menandatangani surat pengajuan untuk pembuatan sporadik tersebut tentang
wilayah tanah tersebut," kata Noviarman.
Noviarman menjelaskan, dirinya sudah menanyakan persoalan tersebut ke pengadilan,
dan pernyataan dari Pengadilan menjelaskan putusan tersebut sudah inkrah dan tidak ada
upaya banding lagi dari pihak penggugat.
"Kalau lurah masih menyatakan itu bersengketa, tanah yang mana yang disengketakan
lagi, karena putusan pengadilan sudah inkrah, dan tidak ada kepentingan lurah untuk menunggu pihak lain mengajukan gugatan kembali" akunya.
Terkait pelayanan publik tersebut, Lurah Buluran Kenali, Toni, mengaku belum
menandatangani surat pengajuan sporadik tanah tersebut karena pihak lain masih ingin
menggugat kembali. "Masih ada pihak lain yang ingin menggugat," akunya.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan (PEM) setda Kota Jambi, M Amin Chudori,
mengakui sudah mengetahui dan menerima putusan pengadilan dan inkrah tersebut. Ia
menjelaskan sudah mempelajari semuanya dan segera memanggil secara resmi pihak terkait,
mulai dari Lurah Buluran, Camat Telanaipura, BPN, Pengadilan Negeri dan juga Pakar Hukum.
"Kita akan segera memanggil pihak terkait, dan hal ini akan segera kita
tuntaskan," tutupnya.(tib)