“anak kandung reformasi tidak dalam keadaan baik-baik saja”

SELAMAT(KAN) LEMBAGA ANTI RASUAH

Senin, 30 September 2019 - 12:34:16 WIB - Dibaca: 2648 kali

Jaga Rudi.
Jaga Rudi. (Liga/Jambione.com)

Semangat perubahan  pada tahun 1998 yang digaungkan kaum muda maupun kaum tua menuntut adanya reformasi, banyak hal yang dianggap melenceng dari norma dan filosofis bangsa indonesia salah satunya adalah maraknya terjadi korupsi dikalangan pejabat negara, bak jamur dimusim hujan mungkin itulah kiasan yang menggambarkan maraknya terjadi korupsi pada saat itu, tak berselang begitu lama yaitu pada tahun 2002 dengan dasar pembentukan yaitu UU No 30 tahun 2002 maka terbentuklah sebuah lembaga anti rasuah indonesia yang diberi nama KPK(komisi pemberantasan korupsi). Lembaga ini bersifat independen artinya tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun, pada saat dibentuknya lembaga anti rasuah ini semangat pemberantasan korupsi pun semakin kuat, rakyat percaya bahwa KPK mampu menindak bahkan mengurangi angka korupsi dikalangan pejabat negara.

KPK sedang tidak baik-baik saja, beberapa waktu yang lalu muncul wacana dari baleg( badan legislatif) untuk merevisi UU No 30 tahun 2002 tersebut, tentu hal ini menuai beberapa kecaman dari berbagai pihak salah satunya adalah masyarakat yang peduli akan pemberantasan korupsi dinegeri ini. Banyak pihak yang menolak revisi UU kpk ini baik itu masyarakat maupun kalangan pakar hukum indonesia. Abdul fickar hajar dalam CNN Indonesia menyatakan bahwa merevisi Undang-undang tersebut menyalahi aturan yang terdapat dalam UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dia mengatakan bahwa tidak ada urgensinya DPR merevisi UU tersebt. Senada dengan abdul fickar , wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) Saut Situmorang menyatakan bahwa dari pada merevisi UU KPK lebih baik DPR merevisi UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi ( Tipikor) kerena menurut dia UU Tipikor sekarang masih banyak yang belum inline dengan piagam PBB yang sudah diratifikasi Indonesia pada tahun 2006.

Ada beberapa hal yang menjadi sorotan publik apabila UU ini direvisi oleh DPR yaitu:

INDEPENDENSI

Revisi UU KPK mengatur kedudukan KPK yang berada pada cabang eksekutif, jika di sahkan maka KPK kehilangan kedudukannya sebagai lembaga independen yang nantinya dapat diintervensi oleh pemerintah, walau dalam revisi tersebut tetap dinyatakan KPK sebagai lembaga independen namun status sebagai lembaga pemerintahan menjadikan pegawai KPK tunduk terhadap UU ASN yang tentu saja ketidak percayaan publik terhadap KPK menangani korupsi di instansi pemerintahan.

DEWAN PENGAWAS

Revisi UU KPK memasukan point tentang pembentukan dewan pengawas KPK. Ada tujuh pasal yang mengatur tentang ini yaitu pasal 37A, pasal 37B, pasal 37C, pasal 37D, pasal 37E, pasal 37F,  dan pasal 37G. Dewan pengawas ini terdiri dari lima orang mengawasi pelaksanaan tugas KPK yang dipilih oleh DPR atas usul presiden, tentu hal inimenimbulka rasa curiga bahwa KPK akan disusupi oleh orang yang ingin melemahkan fungsi KPK sehingga fungsi KPK dapat diintervensi oleh pihak legislatif maupun eksekutif sehingga sebagai lembaga independen KPK tidak leluasa dalam memberantas tindak pidana korupsi.

IZIN PENYADAPAN

Selama ini KPK bebas melakukan penyadapan terhadap terduga tindak pidana korupsi, namun dalam revisi UU KPK mengharuskan mendapatkan izin tertulis melakukan penyadapan dari dewan KPK, setelah dapat izin maka KPK dapat melakukan penyadapan maksimal selama 3 bulan sejak izin diberikan. Pasal 12 D menyebutkan penyadapan bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam pemberantasan korupsi, hasil penyadapan KPK yang tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi di musnahkan segera.  tentu hal ini menjadi lambannya KPK dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi sehingga pemberantasan korupsi sangat sulit dilakukan.

KEWENANGAN TERKAIT SP3

Revisi UU KPK juga mengatur soal kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan(SP3) yang mana dalam UU sebelumnya tidak diatur mengenai SP3, SP3 diterbitkan untuk perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu setahun. Tentu hal ini menimbulkan perdagangan kasus, bahwa kita ketahui selama ini KPK selalu melakukan pekerjaan sesuai dengan aturan , jika ada kewenangan SP3 maka kinerja KPK akan menurun. Jika nanti KPK punya kewenangan SP3 maka banyak kasus yang tidak ditangani hingga selesai.

PENYELIDIK DAN PENYIDIK

Pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK. Dalam UU KPK saat ini tidak diharuskan penyelidik berasal dari polri sementara dalam revisi UU KPK mengharuskan bahwa penyelidik harus berasa dari kapolri, kejaksaan agung RI, dan PNS , tentu hal ini semakin manjadikan ikut campurnya pihak-pihak yang dapat melemahkan fungsi KPK bisa saja penyidik yang berasal dari polri mempunyai kepentingan sehingga KPK tidak maksimal dalam melakukan tindakan terhapar para pelaku korupsi.

Sudah seharusnya kita bersatu melawan para koruptor, jangan sampai kepentingan-kepentingan yang tidak penting merasuki lembaga anti rasuah kita, mari bersatu dalam melawan korupsi dan apapun itu kita hanya berharap semoga KPK benar-benar menjalan fungsinya sebagai lembaga yang memberantas korupsi bukan malah menjadi sarangnya kepentingan-kepentingan politik belaka.(*)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA