JAMBI- Tim Satuan Tugas Gabungan (Sathasgab) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Jambi berhasil meringkus tiga pelaku illegal logging yang beroperasi di Kawasan hutan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Kamis (2/10), sekitar pukul 14.00 Wib. Ketiga tersangka berinisial MF; Warga Kerinci, GC; warga Sumatera Selatan dan SS ; warga asal Riau.
Kabid Perlindungan KSDA Provinsi Jambi, Taufik Bukhari mengatakan ketiga tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa kayu 350 Kubik kayu gelondongan dan kayu sudah dipotong. "Semua akumulasinya segitu,"ujarnya.
Menurut dia, ketiga pelaku hanya mengambil kayu jenis Meranti dan Punak. Saat ini ketiganya masih diperiksa secara intensif oleh tim Gabungan PPNS Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. "Masih diperiksa dulu. Mereka baru ditangkap oleh tim satgas Karhutla, Nanti akan kita kembangkan lagi,"katanya.
Taufik memperkirakan para perambah hutan itu lebih dari tiga orang. Diduga mereka bekerja berkelompok dalam melakukan aksinya. "Yang lain kemungkinan sudah kabur,"ujarnya.
Mereka beroperasi di dalam hutan sudah lebih kurang 15 hari dan diduga juga melakukan pembakaran hutan. "Semua kita masih dalami terkait apa yang mereka lakukan, selain illegal logging,"tambahnya.
Ketika diinterohgasi, ketiga pelaku mengaku dibayar oleh seseorang utnuk menebang hutan di kawasan Kumpeh, Muarojambi. Namun keterangan tersebut belum dapat dipastikan, karena proses pemeriksaan baru akan dilakukan. "Pengakuan sementara mereka dibayar. Tapi belum disebutkan nominalnya,"tandasnya.
Informasi yang diperoleh, sebelum menangkap ketiga tersangka, anggota pasukan Raider Kesatria Jaya 142 yang tergabung dalam Satgasgab Karhutla melakukan pengintaian selama lima hari. Para pelaku ini diduga lebih dari lima orang. Saat ditangkap ditemukan mesin pemotong kayu (chainsaw) dan kayu gelondong yang siap diangkut.
Usai ditangkap, ketiga tersangka langsung diangkut ke Jambi menggunakan helikopter. Saat ini mereka ditahan dan diperiksa di kantor Dishut Provinsi Jambi. (isw