Sebagai Terdakwa Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi jambi 2017-2018

Hari ini, Asiang Jalani Sidang Perdana

Kamis, 03 Oktober 2019 - 07:29:46 WIB - Dibaca: 1635 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

 

JAMBI- Joe Fandy Yoesman alias Asiang, tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, hari ini, Kamis (3/10). Menurut jadwal, sidang yang akan dipimpin hakim ketua Viktor Togi Rumahorbo dengan anggota Viktor Togi Rumahorbo, Sri Tuti Wulansari dan Adly itu digelar pukul 08.00 WIB.

Jadwal siding Asiang ini diungkapkan Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Yandri Roni Kamis pekan lalu. Seperti sidang-sidang sebelumnya, pengadilan sudah melakukan persiapan internal. Seperti menyiapkan ruang sidang. Tim dari KPK pun ikut turun mengecek. “Tadi (kemarin, red) kita bersama KPK sudang mengecek ruang sidang dan cek sound system dan kursi. Sidang ini kan jadi perhatian nasional, jadi kita siapkan sebaiknya,” katanya. 

Begitu juga dengan pengamanan, selama proses sidang berlangsung, pengadilan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Tanggungjawab pengamanan tetap dari kepolisian. Kita berharap kondisi tetap kondusif,” tambahnya. 

Sebelumnya, Asiang dibawa ke Jambi pada Kamis pekan lalu. Seperti tahanan KPK lainnya, Asiang tiba di Jambi mengenakan rompi orange. Dia langsung dilimpahkan jaksa KPK ke pihak pengadilan. Menjelang sidang, Asiang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas II A Jambi.

Seperti diketahui, Asiang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 pada 28 Desember 2018 lalu. Bersama Asiang, ketika itu KPK juga menetapkan 12 anggota DPRD Provinsi sebagai tersangka. Ke 12 anggota dewan yang jadi tersangka itu, yakni Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), AR Syahbandar (ARS) Wakil Ketua, Chumaidi Zaidi (CZ) Wakil Ketua, Sufardi Nurzain (SNZ) Ketua Fraksi Golkar, Cekman (C) ketua Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH), ketua Fraksi PKB, dan Parlagutan Nasution (PN) Ketua Fraksi PPP.

Berikutnya, Muhammadiyah (M) ketua Fraksi Gerindra,  Zainal Abidin (ZA) Ketua Komisi III, Elhelwi (E) anggota Fraksi PDIP, Gusrizal (G) anggota Fraksi Golkar, dan Effendi Hatta (EH) anggota Fraksi Demokrat.

Dari 12 anggota dewan tersebut, enam diantaranya sudah ditahan bersama Asiang. Mereka yakni Sufardi Nurzain, Muhammdiyah, Gusrizal, Zainal Abidin, Elhelwi, dan Effendi Hatta. Asiang ditahan pada 18 Juli 2019 lalu bersama Muhammadiyah, Zainal Abidin dan Effendi Hatta. Lalu Gusrizal dan Elhelwi menyusul ditahan pada 24 Juli 2019. Sementara Supardi Nurzain ditahan pada 6 Agustus 2019.

Dari tujuh tersangka suap pengesahan RAPBD yang sudah ditahan, baru Asiang akan menjalani sidang hari ini. Sementara enam anggota dewan tersangka lainnya belum ditahan KPK. Mereka yakni, mantan Ketua DPRD Cornelis Buston, mantan wakil ketua DPRD AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. Berikutnya, Cekman; mantan ketua Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan; ketua Fraksi PKB, dan Parlagutan Nasution; mantan Ketua Fraksi PPP.

Dalam kasus ini, Asiang diduga memberikan pinjaman uang Rp 5 Miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi. Uang tersebut menurut KPK diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD TA 2018. Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan perusahaan tersangka JFY alias Asiang.

Atas perbuatannya, Asiang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, 12 anggota DPRD ditetapkan sebagai tersangka karena diduga meminta uang "ketok palu" juga menagih kesiapan uang ketok palu. Para pimpinan DPRD Jambi juga diduga melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.

"Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ketok palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta dan Rp 200 juta," kata ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers ketika itu.

Total dugaan pemberian suap ketok palu untuk pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 adalah Rp 16,34 miliar. Rinciannya, pengesahan RAPBD TA 2017 Rp 12,940 miliar dan untuk pengesahan RAPBD TA 2018 sebesar Rp 3,4 miliar.

12 unsur pimpinan dan anggota DPRD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA