JAMBIONE.COM, JAMBI -- Joe Fandy Yoesman alias Asiang, tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 tersebut telah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi untuk menjalani sidang dakwaan perdana. Dalam persidangan nantinya ia akan didampingi tuju kuasa hukum.
Kuasa hukum Asiang tersebut yakni:
1. Mgs Mohamad Fariz, S.H.M.H.
2. Handika H. SHM.H
3. Mari Koesbianto, S.H.
4. Abdul Rahman Yakub S.HM.H,
5 Adri SH.MH.
6.Rangga Maulana, S.H
7. Mohamd lqbal, S.H,
Kuasa hukum tersebut yang tergabung dalam kantor hukum Handika Honggowongso dan Partner yang beralamat di Komplek Perkantoran The Mansion Touer Capilano, Unit JC 03 k. Kemayoran Jakarta Pusat.
Salah satu kuasa hukumnya Mgs Mohamad Fariz, S.H.M.H. merupakan kuasa hukum Zumi Zola saat ia menjalani kasus yang sama dengan Asiang di persidangan di pengadilan Tipiko Jakarta oleh KPK.
Menurut sumber Jambione.com, mengatakan kuasa hukum itu akan mendampingi Asiang selama masa persidangan. "Iya, akan dampingi Asiang selama di PN Tipikor Jambi,"katanya singkat.
Sidang kasus tersebut hungga saat ini belum berlangsung, sebab masih menunggu majelis hakim yang menangani perkara itu.
Seperti diketahui, Asiang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 pada 28 Desember 2018 lalu. Bersama Asiang, ketika itu KPK juga menetapkan 12 anggota DPRD Provinsi sebagai tersangka. Ke 12 anggota dewan yang jadi tersangka itu, yakni Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), AR Syahbandar (ARS) Wakil Ketua, Chumaidi Zaidi (CZ) Wakil Ketua, Sufardi Nurzain (SNZ) Ketua Fraksi Golkar, Cekman (C) ketua Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH), ketua Fraksi PKB, dan Parlagutan Nasution (PN) Ketua Fraksi PPP.
Berikutnya, Muhammadiyah (M) ketua Fraksi Gerindra, Zainal Abidin (ZA) Ketua Komisi III, Elhelwi (E) anggota Fraksi PDIP, Gusrizal (G) anggota Fraksi Golkar, dan Effendi Hatta (EH) anggota Fraksi Demokrat.
Dari 12 anggota dewan tersebut, enam diantaranya sudah ditahan bersama Asiang. Mereka yakni Sufardi Nurzain, Muhammdiyah, Gusrizal, Zainal Abidin, Elhelwi, dan Effendi Hatta. Asiang ditahan pada 18 Juli 2019 lalu bersama Muhammadiyah, Zainal Abidin dan Effendi Hatta. Lalu Gusrizal dan Elhelwi menyusul ditahan pada 24 Juli 2019. Sementara Supardi Nurzain ditahan pada 6 Agustus 2019.
Dari tujuh tersangka suap pengesahan RAPBD yang sudah ditahan, baru Asiang akan menjalani sidang hari ini. Sementara enam anggota dewan tersangka lainnya belum ditahan KPK. Mereka yakni, mantan Ketua DPRD Cornelis Buston, mantan wakil ketua DPRD AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. Berikutnya, Cekman; mantan ketua Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan; ketua Fraksi PKB, dan Parlagutan Nasution; mantan Ketua Fraksi PPP.
Dalam kasus ini, Asiang diduga memberikan pinjaman uang Rp 5 Miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi. Uang tersebut menurut KPK diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD TA 2018. Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan perusahaan tersangka JFY alias Asiang.
Atas perbuatannya, Asiang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, 12 anggota DPRD ditetapkan sebagai tersangka karena diduga meminta uang "ketok palu" juga menagih kesiapan uang ketok palu. Para pimpinan DPRD Jambi juga diduga melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.
"Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ketok palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta (isw)