Bunuh Kakek Sendiri, Tersangka Peragakan 24 Adegan

Senin, 07 Oktober 2019 - 20:15:38 WIB - Dibaca: 1109 kali

(Liga/Jambione.com)

TEBO- Jajaran Reskrim Polres Tebo bersama Jajaran Kejaksaan Negeri Tebo, Senin (07/10) melakukan reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan Kasjuri (75) warga jl. Pasaman, RT.09 Dusun Malako Desa Lubuk Madrasah Kecamatan Tengah Ilir, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Reka ulang ini melibatkan Satu orang tersangka atas nama Adi Prasetiyo (19), yang tidak lain adalah cucu kandung korban sendiri. Dalam reka ulang tersebut, Pelaku memperagakan 24 adegan.

Kasat Reskrim Polres Tebo, melalui Ipda Sri Yanto, KBO Reskrim Polres Tebo saat dikonfirmasi wartawan usai rekontruksi mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas kasus pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Setidaknya ada 24 adegan yang diperagakan oleh pelaku (Tsk), pada saat menjalankan aksinya tersebut, cara tersangka menghabisi nyawa korban dapat dilihat pada adegan ke- 12 dan ke-13," ujarnya.

Kalau pengakuan dari pelaku lanjutnya, tidak ada motip dendam atau pembunuhan berencana, motif dari pelaku adalah, untuk menguasai harta warisan milik kakeknya tersebut.

"Dari hasil rekontruksi yang kita lakukan hari ini, tersangka melakukan suatu pembunuhan dengan motif bahwa tersangka ingin menguasai harta milik korban berupa lahan sawit," jelas Sri Yanto.

Berdasarkan dari keterangan tersangka tambahnya, bahwa lahan tersebut akan dijual, kemudian dari hasilnya bakal digunakan untuk biaya nikah tersangka.

"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 338 KUH Pidana, subsider pasal 351 ayat 3 KUH Pidana," tuntasnya.

Untuk diketahui, Beberapa waktu lalu, Polisi berhasil mengamankan Adi Prasetiyo (19), yang tega menggorok leher Kasjuri (75) warga jl. Pasaman, RT.09 Dusun Malako Desa Lubuk Madrasah Kecamatan Tengah Ilir, yang tidak lain adalah Kakeknya sendiri dengan sebilah pisau dapur.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang-barang bukti di tempat kejadian perkara. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga sempat memeriksa tersangka sebagai saksi. (lga)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA