Disidang KPK Mantan Ketua DPRD Jambi Sebut Pernah Mintak Proyek Ke PU

Kamis, 10 Oktober 2019 - 11:47:45 WIB - Dibaca: 2215 kali

()

JAMBIONE.COM, JAMBI -- Sidang lanjutan siap RAPBD 2017 dan 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang dalam kesempatan itu mantan ketua DPRD Jambi Cornelis Buston (CB) mengaku oernah meminta proyek ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi.

Hal itu terungkap saat ketua majelis hakim Viktor Togi Rumahorbo mencerca pertanyaan kepada Akasi Cornelis. Saat itu majelis mempertanyakan apakah saksi (red, Cornelis) pernah minta fee atau proyek. Cornelis mengaku pernah meminta proyek ke Dinas PU Jambi. "Saat itu kasusnya pak Dody Irawan,"katanya, Kamis (10/10/2019) di pengadilan Tipikor Jambi.

Saat itu yang menjadi Kadis PU nya yakni Dodi Irawan. Namun Permintaan itu dibatalkannya."Iya pernah pak saat itu tahun 2017, itu dinas PU-nya Dody. Tapi akhirnya tidak terlaksana," ungkapnya

Bukan hanya itu, dalam persidangan juga terbuka fakta bahwa permintaan uang ketok palu tidak hanya terjadi pada tahun 2017 saja. Melainkan juga terjadi saat 2016.

Pasalnya, saat anggota majelis hakim, Adly menanyakan, angka Rp200 juta per anggota dewan permintaan siapa? CB menjawab bahwa permintaan anggota DPRD lainya. 

"Tidak ada permintaan siapa, cuma pesan anggota lainya minimal sama dengan tahun sebelumnya," ujarnya. (isw)





BERITA BERIKUTNYA