Susul Asiang, Tiga Anggota DPRD Jambi di Limpah KPK

Rabu, 30 Oktober 2019 - 11:11:43 WIB - Dibaca: 1767 kali

()
 
 
JAMBIONE.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tiga orang tersangka anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terjerat kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 yang menyusul Asiang ke Pengadilan Tipikor Jambi.
 
Informasi nya ketiga orang itu yakni Zainal Abidi, Efendi Hatta dan Muhammadiyah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
 
Menurutnya sumber jambione.com ketiganya itu akan dilimpahkan ke Jambi dengan menggunakan pesawat Citylink dengan di damping tim Jaksa KPK."iya, naik Citilink jam 11.00 wib dan jam 11.40 wib nak Limpah ke Pengadilan Tipikor,"ujarnya 
 
Menurut dia, ketiga tersangka tersebut akan dibawa ke Jambi sekitar pukul 11.00 WIB  siang ini. "Jam 11 ini terbang ke Jambi," tukasnya (isw)
 
 
 




BERITA BERIKUTNYA