Kuasa Hukum Akan Buka Keterlibatan Pihak lain di Persidangan

Rabu, 30 Oktober 2019 - 10:14:03 WIB - Dibaca: 1628 kali

()

JAMBI -- Tim Kuasa Hukum Mantan Kepala Kanwil Kemenag Jambi, Taher Rahman, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Asrama Haji akan membuka semua fakta keterlibatan para pelaku lainnya di Persidangan. Salah satu kuasa hukumnya, Ihsan Hasibuan mengatakan pihaknya akan membuka fakta fakta yang tidak terungkap dalam proses penyidikan di Kepolisian.

Bahkan dia menyebutkan Taher Rahman dipaksakan untuk jadi tersangka. "Menurut kami (Kuasa Hukum), klien kami dipaksakan. Tak ada satu tanda tangan di berkas manapun,"katanya saat di konfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (29/10).

            Menurut dia, mantan Kakanwil kemenag itu tidak akan melarikan diri. Tetapi kenapa harus di tahan. " Klien kami ini disangkutkan biar bisa jadi tersangka. Dan kenapa harus ditahan. Barang bukti kan lah disita, nak ngulangi, dio dak disitu lagi,"ujarnya.

            Hasibuan menuding penydik tembang pilih dalam menetapkan tersangka. Menurut dia, banyak saksi kunci tidak dihadirikan dalam pemeriksaan."Perkara ini tebang pilih. Banyak yang terlibat, tapi yang dijadikan tersangka cuma 7 orang. Kontrakator belum, yang oknum polisi berpangkat Kombes, Miyanto belum diperiksa,"ungkapnya.

            Hasibuan menyebutkan Miyanto berperan dalam mengatur pertemuan dan lainnya antara perusahaan pemenang tender dengan pihak pihak terkait."Waktu itu Dio (Miyanto) yang mengatur, sebagai perantaranya waktu itu,"ujarnya

            Dia juga mempertanyakan kenapa tidak dikonfrontir dengan tim TP4D Kejati Jambi yang memang berperan mengawasi dan meminimalisir terjadi korupsi dalam setiap proyek."Barang ini dari awal diawasi TP4D. Seharusnya juga diperiksa,"katanya lagi.

            Menurut Hasibuan, di persidangan nanti pihaknya akan meminta Tim TP4D Kejati Jambi dihadirkan sebagai saksi." Jangan mereka mau enak enak bae,"tandasnya.

            Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum Taher Rahman lainnya, Fikri Riza.  Menurut dia, TP4D harus dihadirkan karena salah satu pihak yang menjadi penanggung jawab. ‘’TP4D Kejati Jambi saat itu Tali Wondo dan Imran Yusuf. Mereka harus dihadirikan di persidangan,’’ katanya.(isw)





BERITA BERIKUTNYA