JAMBI - Tujuh tersangka kasus korupsi revitalisasi Asrama Haji Jambi tahun anggaran 2016 yang merugikan negara Rp 11,7 Miliar dilimpahkan penyidik Subdit IV Tipikor Polda Jambi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (29/10) kemarin. Satu dari tujuh tersangka adalah Mantan Kepala Kanwil Kemenag Jambi, Tahir Rahman, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian, enam tersangka lainnya, yakni Dasman (Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag selaku PPK), Eko Dian Iing Solihin (Kepala ULP Kanwil Kemenag), Mulyadi alias Eko (Direktur PT Guna Karya Nusantara Cabang Banten), Tendrsyah (Sub Kontraktor), Johan Arifin Muba (pemilik proyek), dan Bambang Marsudi Raharja (Pemilik Modal). Para tersangka dibawa ke kejati Jambi dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi orange.
Mereka terlihat menutupi wajah menggunakan masker. Tiba di Kejati Jambi para tersangka dibawa masuk untuk penyerahan terangan dan barang bukti. Usai dilimpahkan, ketujuh tersangka langsung ditahan oleh JPU. Penahanan ketujuh tersangka dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi untuk 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kasubdit IV Tipikor Ditreskrim Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus ini. "Tidak menutup kemungkinan ada (tersangka baru). Kita masih dalami adanya kemungkinan pihak pihak lain,"katanya, Selasa (29/10)
Ade mengungkapkan, pengerjaan proyek revitalisasi Asrama haji ini sudah diatur (setting) dari awal oleh para tersangka. Menurut dia, perusahaan pemenang tender proyek Asrama Haji, PT Guna Karya Nusantara (GKN) Cabang Banten tersebut telah direncanakan sedemikian rupa. Sebelum dinyatakan sebagai pemenang tender, tujuh tersangka telah melakukan pertemuan lebih kurang 10 kali. "Ada di Jambi dan di Jakarta. Juga di Banten pertemuan itu dilakukan oleh para tersangka,"ungkapnya.
Ade menjelaskan, salah seorang tersangka, Tendri mengaku dia diperintah Kakanwil Kemenag (Tahir Rahman) untuk mencari perusahaan menjadi pemenang proyek. "Di atur sedemikian rupa,"ujarnya.
Bahkan aliran dana proyek ini tersebut mengalir melalui rekening para tersangka. Salah satunya yakni Bambang Marsudi Raharja. "Dia menanamkan modal dan uang dari PT GKN masuk ke rekening dia,"katanya.
Kerjasama lainnya yang dilakukan oleh para tersangka yakni melakukan pencairan dana yang seharusnya sesuai dengan pengerjaan proyek sebesar 64,51 persen menjadi 92,985 persen. "Kerjasama itu dilakukan secara sistematis oleh para tersangka,"tambah Ade.
Menurut dia, kasus ini terungkap berkat kerjasama kejaksaan, KPK dan Bareskrim Polri."Sementara ini ada tujuh orang ini kita tetapkan sebagai tersangka,"sebutnya.
Dalam kasus ini yang paling banyak mendapatkan fee adalah Bambang Marsudi Raharja. Namun Ade tidak mau merinci pembagian fee yang diperoleh para tersangka. Jika digabungkan semuanya, total kerugian Negara mencapai Rp 11,7 miliar dari anggaran proyek Rp 51 Miliar.
Ade menegaskan bahwa pembangunan Asrama haji dari luar terlihat sudah selesai. Namun jika di cek ke dalam bangunan tersebut belum selesai sama sekali. "Hanya sampai lantai dua yang sudah. Itupun belum 100 persen. Sedangkan lantai tiga sampai lantai lima belum ada sama sekali,"ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero menegaskan bahwa aktor utama kasus korupsi Proyek Asrama Haju ini adalah Kepala Kanwil Kemenagnya (sekarang mantan). "Dia yang mengatur semuanya,"katanya.
Tabero menyebutkan hasil investigasi Tim ahli Kontruksi bangunan proyek Asrama haji dan Polda Jambi terdapat kekurangan volume mencapai 28, 475 persen dari total bangunan keseluruhan. Dari para tersangka pihaknya menyita barang bukti diantaranya berupa dokumen pelelangan, dokumen pelaksanaan proyek.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHAP Pidana. Ancaman hukumannya paling ringan 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan pihaknya telah menerima limpahan tersangka dan berkas kasus Asrama haji. " Langsung ke Aspidsus untuk menyusun dakwaan dan lainnya nantinya,"ujarnya. Menurut dia, ke 7 tersangka langsung ditahan ke Lapas Klas IIA Jambi. (isw)