Ajak SAD Serang Camp WKS, Muslim Ngaku Dapat Surat Kuasa Presiden

Rabu, 30 Oktober 2019 - 10:17:12 WIB - Dibaca: 3055 kali

()

JAMBI - Sidang kasus kelompok Kriminal bersenjata (KKB) serikat Mandiri Bantanghari (SMB), dengan terdakwa  Syukur, warga Suku Anak Dalam (SAD) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (29/10) kemarin. Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Yandri Roni itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketua Zuhdi menghadirkan tiga warga SAD sebagai saksi. Yakni, Untung, Jamiluddin, NInting dan Dorman.

            Dari keterangan para saksi terungkap, Ketua SMB Muslim menipu terdakwa dan para saksi (warga SAD) agar mau menyerang Distrik VIII Camp PT WKS dengan mengaku ada surat perintah  yang dia sebut dari presiden. Dalam Kesaksiannya, Dorman mengatakan diajak Muslim menyerang Distrik VIII camp PT WKS. Saat itu Muslim berdalih jika dirinya memiliki surat kuasa atas Distrik VIII dari presiden.

            “Pak Muslim pernah menunjukan surat. Katanya adalah surat kuasa dari Pak Presiden untuk mengelola tanah yang ada di kawasan Distrik VIII. Kami (kelompok SAD,) yang tidak tahu baca ni percaya saja. Karena saya juga diberikan tanah seluas 3,5 hektar,”Dorman.

            Menurut dia, Muslim mengatakan mereka harus serang camp PT WKS yang berada di distrik VIII Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Supaya mereka mengosongkan wilayah itu.

            Dorman mengatakan, Muslim memberikan kepada SAD tanah seluas 3,5 hektare secara cuma cuma alias gratis. "Kami di kasih tanah, gratis pak (Hakim). Tidak bayar, kami cuman tebang pohon pohon saja sendiri,"ujarnya.

            Dia mengaku tidak mengetahui baca tulis. Bahkan saat Muslim memberikan surat yang mengatasnamakan presiden. "Isinya gimana surat presiden itu?’’ Tanya Hakim.  ‘’Saya tidak tau baca dan tulis pak. Dia bilang gitu aja surat presiden,"jawabnya.

            Ketika ditanya Majelis Hakim, apakah dia tahu tanah tersebut dikelolah oleh siapa? Dorman mengatakan, sepengetahuannya tanah itu milik PT WKS. "Kalau dak salah punya WKS. Gara gara kami tidak bisa baca tulis, ikut saja. Surat yang diberikan juga hanya kami lihat saja. Karena tidak mengerti,” katanya.

            Saa ditanya majelis hakim, apakah dia melihat terdakwa Syukur saat kejadian kerusuhan terjadi, Dorman mengaku tidak melihatnya. Karena keadaan sudah sangat ramai. "Saya cuma lihat di simpng Distrik VIII. Selebihnya tidah tuhu lagi, karena saya diajak Pak Muslim pagi,” sebutnya.

            Sedangkan saksi Untung dan Ninting, sama sekali tidak tahu jika Syukur (terdakwa) ikut terlibat atau tidak."Tidak tahu pak, saat itu sudah reme orang. Tapi Ado pas ribut jam tigo (pukul  15.00 Wib).  Yang jelas pas ditangkap ado Kecepek di tangan Pak syukur,”Kata Untung dan Ninting.

            Hal senada juga dikatakan saksi lainnya, Jamiluddin. Dia sama sekali tidak mengetahui, apakah Sykur melakukan pengerusakan atau membawa senjata api rakitan. “Saya tidak tahu sama sekali. Tahunya pas sudah dibawak sama polisi. Saya dengan Syukur hanya kenal wajah saja. Tahu namanya saat diperiksa,” katanya.(isw)

 





BERITA BERIKUTNYA