JAMBI – Meski bermasalah, Proyek pembangunan Auditorium UIN STS Jambi tetap dilanjutkan pengerjaanya. Saat ini, proyek auditorium tersebut sedang disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Proyek bermasalah itu diduga telah merfugikan negara sekitar Rp 4 miliar dari total anggaran yang sudah cair Rp 7 miliar (20 persen), dari anggaran keseluruhan Rp 35 Miliar.
Salah satu pekerja Auditorium UIN STS Jambi, Marsudi mengatakan pihaknya hanya melakukan pengerjaan sampai 50 persen. Itu sesuai dengan target yang berikan. Setelah pekerjaan tersebut selesai, akan dilanjutkan oleh pihak lain lagi. " Kalau pekerjaan kami cuma sampai setengah. Nanti ada pihak lain lagi yang mengerjakan,"katanya, Kamis (14/11)
Menurut Marsudi, dia sudah 10 hari tidak mendapatkan gaji atau bayaran. Biasanya gajinya selalu dibayar setiap akhir pekan. Namun kali ini sudah 10 hari kerja tidak ada gaji. "Biasanya selalu tepat waktu ini malah belum gajian,"katanya.
Dia menyebutkan satu hari kerja digaji Rp 100 ribu. Yang bekerja di lokasi tersebut lebih kurang 30 orang. "Ada 30 orang yang kerja. Kalikan saja sama Rp 100 ribu perharinya bang,"ujarnya.
Saat ditanya tim ahli Kejati Jambi yang turun ke lokasi beberapa waktu lalu, Marsudi mengaku tidak tahu. Dia mengaku belum bekerja saat itu. " Kami ini orang kedua setelah pembangunan pondasi siap,"katanya.
Menurut marsudi, dia didatangkan dari Lampung untuk mengerjakan proyek itu oleh pihak perusahaan, PT Fareza."PT Fareza gitulah. Nama panjang nya lupa,"katanya lagi. Beberapa hari lalu, Marsudi dan rekannya diminta berhenti bekerja. Namun mereka tidak mau, karena belum terima gaji.
Pekerja lainnya, yang juga dari Lampung mengatakan pekerjaan tersebut tidak ada masalah.“Aman-aman saja kami di sini, inipun mau balek lah,” katanya. Di lokasi Proyek Auditorium UIN STS Jambi tersebut tidak ada papan merek proyek dan nama perusahaan yang mengerjakannya.
Terpisah, Kasidik Kejati Jambi, Williyanto mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP untuk mengetahui kerugian Negara terkait kasus Auditorium UIN STS Jambi. "Dalam waktu dekat ini akan ada kelanjutan atau sikap dari tim penyidik,"katanya.
Dia memastikan setelah hasil audit diketahui, pihaknya langsung menetapkan tersangka.
Untuk diketahui , kasus dugaan korupsi proyek auditorium UIN STS Jambi sudah masuk tahap penyidikan. Sejumlah pejabat terkait di UIN sudah diperiksa. Termasuk mantan Rektor UIN STS Jambi Hadri Hasan. Lalu, PPK Johanis dan PPTK.
Pembangunan auditorium itu bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018 dengan total nilai Rp 35 miliar. Perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut adalah PT Lambok Ulina, melalui kontrak lewat surat keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian nomor 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018.
Pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya selama 208 hari kalender,0 terhitung sejak 7 Juni hingga 31 Desember 2018. Dana pembangunan proyek tersebut baru dikucurkan Rp 7 Miliar atau 20 persen. Dana tersebut diduga digunakan untuk pengerjaan bangunan lainnya yang tidak ada kaitannya.
Saat ini, bangun yang sudah dikerjakan hanya kerangka gedung. Dari pembangunan dana yang sudah di kucurkan Rp7 miliar diduga kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.(isw)