JAMBI – Tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi perioed 2014-2019, Sufardi Nurzain, Gusrizal dan El Helwi menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 di pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (5/12) kemarin.
Ketiganya didakwa JPU KPK menerima hadiah berupa uang (suap) secara bertahap dari Zumi Zola, Gubernur Jambi periode 2016-2021.Dalam dakwaan disebutkan, Sufardi menerima Rp500.000.000, Elhelwi Rp 950.000.000, dan Gusrizal Rp 440.000.000,-
‘’Uang tersebut untuk menggerakkan para Terdakwa agar memberikan persetujuan terhadap APBD Provinsi Jambi TA 2017 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Jambi TA 2018,’’ kata JPU KPK Febi Dwiyandos saat membacakan dakwaan.
Ketiga terdakwa menerima suap pada pengesahan RAPBD 2017 masing masing Rp 200 juta. Selain itu, ketiganya juga menerima uang tambahan sebagai anggota komisi III DPRD Provinsi Jambi, masing masing Rp 150 juta. Dalam dakwaan juga disebutkan Sufardi, Gusrizal dan El Helwi menerima suap tersebut bersama sama dengan 47 anggota DPRD Provinsi Jambi. Ke 47 nama yang disebutkan dalam dakwaan itu yakni, Cornelis Buston, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Supriyono, Nasri Umar, Hasanai Hamid, Nurhayati, Zainal Abidin, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, Ismet Kahar, dan Effendi Hatta.
Berikutnya, Muhammadiyah, Zainul Arfan, Mesran, Luhut Silaban, Mely Hairiya, Budi Yako, Bustami Yahya, Sofyan Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurrozi, Agus Rama, Mauli, Parlagutan Nasution, Hasan Ibrahim, Arrahmat Eka Putra, Nasrullah Hamka, Cekman, dan Djmalauddin. Selanjutnya, Muhammad Isroni, Abdul Salam Haji Daud, Kusnindar, Rahima, Hillalatil Badri, Muhammad Khairil, Yanti Maria Susanti, Muntalia, Sainuddin, Eka Marlina, Hasim Ayub, Wiwid Iswhara, Syopian, Rudi Wijaya, Supriyanto, dan Edmon Menurut JPU, perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam dalam Pasal 324 huruf g juncto ayat Pasal 316 ayat (1) huruf b juncto Pasal 317 ayat (1) huruf b juncto Pasal 350 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRDR.
Selainitu, perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.‘’ Perbuatan para Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a joPasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,Pasal 64ayat (1) KUHPidana,’’ kata JPU.
Selanjutnya pada dakwaan kedua dengan pasal yang didakwakan Perbuatan para Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi senagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.Jaksa KPK Febi Dwiyandos mengatakan total jumkah saksi yang akan mereka hadirkan dalam persidangan ketiga terdakwa sebanyak 95 orang. Dari PNS, Swasta, maupun anggota DPRD Provinsi jambi periode 2014-2019. ‘’ Setiap persidangan kita akan hadirkan lima sampai 10 saksi,’’ katanya.
Apakah istri Gubernur Jambi, Rahima yang disebut dalam dakwaan juga akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan? Menurut Febri jika namanya ada dalam dakwaan tidak menutup kemungkinan akan dijadikan saksi. ”Ada dalam dakwaan tidak?. Kalau ada tinggal tunggu saja,”ujarnya.
Menurut Febi, salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.
”Kan Dakwaan nya itu Gubernur memberikan uang ke dewan. Makanya dia kita hadirkan ,”katanya.
Febri Juga menyampaikan para kuasa hukum tidak melakukan keberatan atas dakwaan jaksa kemarin. Menurutnya para kuasa hukum dan terdakwa akan mengajukan pada pembelaan setelah dilakukan penuntutn. ”Keberatan keberatannya nanti akan di sampaikan pada pembelaan,”sebutnya.(isw)