JAMBI- Angka perceraian di Kota Jambi pada 2019 meningkat 6 persen. Totalnya ada 1.490 kasus perceraian yang terjadi pada 2019.
Perceraian yang terjadi didominasi kasus perselisihan dan pertengakaran suami istri, masalah ekonomi, ditinggalkan satu pihak dan kekerasan dalam rumah tangga.
Humas Pengadilan Agama Kota Jambi Drs Muklis mengatakan, kasus perkara perceraian yang di terima oleh pengadilan agama Kota Jambi pada tahun 2019 ada sebanyak 1.490 kasus.
“Secara umum pengajuan perceraian dikabulkan,” kata Drs Muklis.
Dari 1.490 kasus itu, masalah perselisihan pertengkaran suami istri merupakan faktor tertinggi, ada 755 kasus dilatar belakangi masalah perselisihan pertengkaran.
“Masalah kekerasan ada 19 kasus. Sisanya masalah ekonomi dan ditinggalkan satu pihak,” imbuhnya.
Lebih lanjut Muklis menyebutkan, dari 1.490 pengajuan cerai tersebut, dari kalangan ASN ada sebanyak 67 kasus.
“Pengajuan dikabulkan berdasarkan pembuktian. Perkara kasus yang di terima pada tahun 2019 lebih banyak di bandingkan tahun 2018,” imbuhnya.
Kata Muklis, pada 2018 lalu jumlah pengajuan kasus perceraian yang diterima pengadialan agama Jambi sebanyak 1.427 kasus. Kasus meningkat sebanyak 6 persen pada 2019. Namun sebut Muklis, tingkat penyelesaianya lebih baik di tahun 2019.
“Sisa perkara pada tahun 2018 sebanyak 10 persen sedangkan pada tahun 2019 sisa perkara 5 persen,” pungkasnya. (Ali)