JAMBIONE.COM, JAMBI - Subdit II Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan 29 Kilogram (kg) ganja yang akan diedarkan di Jambi. Puluhan ganja tersebut dikirim dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut). Setibanya di Jambi, rencananya ganja tersebut akan disimpan di gudang Sekolah Dasar (SD) Negeri 130 Kebun Daging, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Bersama barang bukti 29 kilo ganja tersebut, polisi juga meringkus duo orang tersangka. Yakni Joni Hendra, warga Jalan Kebun Daging, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo dan Joni Tanjung, warga Jalan KH Abdul Jalil NST, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padang Sidampuan, Sumatra Utara. Keduanya merupakan kaki tangan mantan narapidana (napi) Lapas Klas II A Jambi berinisal B, pemilik 29 ganja tersebut.
Sebelumnya, komplotan ini juga pernah memasok 15 kg ganja ke Jambi dan menyimpannya di gudang SD 130 Kebun Daging. Dari gudang sekolah tersebut, daun haram itu diedarkan di Jambi. Kebetulan salah satu tersangka, Joni Hendra disebut sebut bekerja sebagai penjaga SD 130 Kebun Daging.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS mengatakan kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu (18/1) dini hari, sekitar pukul 00.30 Wib. Yang tertama ditangkap adalah Joni Tanjung. Dia diamankan petugas di KM 181 Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) ketika membawa 29 Kg ganja menggunakan mobil Avanza warna hitam nomor polisi BB 1548 LR. "Dari hasil intograsi dia mengaku akan di bawa ke salah satu SD di Jambi,"katanya.
Kemudian tim melakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan Joni Hendra selaku penjaga SD 130 Kebun Daging. " Rencananya 29 Kg ganja itu akan disimpan dulu di gudang sekolah itu. Dari gudang itulah nantinya ganja tersebut diedarkan kepada pembeli,"jelas Muchlis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta menambahkan, 29 Kg ganja tersebut merupakan milik mantan napi Klas II A Jambi berinisial B. Mantan napi yang masih buron inilah yang memerintahkan Joni Tanjung membawa ganja dari Padang Sidempuan. Setibanya di Jambi, ganja tersebut disimpang di gedung sekolah.
‘’ Mereka ini sudah ada pemesannya. Yakni berinisal AD (buron). Jika AD memesan, maka diarahkan kepada Joni Hendra yang merupakan penjaga SD 130 Kebun Daging, Mayang Mangurai, Kota Jambi. Kita juga menyita barang bukti motor Honda Beat BH 2903 ZJ yang digunakan tersangka Joni Hendara sebagai kendaraan operasional mengedarkan ganja,"kata Eka.
Dia mengungkapkan, mantan napi berinisal B yang mengendalikan peradaran 29 kg ganja itu bebas dari Lapas Jambi pada bulan Juni 2019 lalu. Sebelumnya dia divonis 7 tahun penjara dan mendapatkan remisi selama dua tahun. Sehingga dia menjalani hukuman penjara 5 tahun. "Sebelumnya dia terjerat dalam kasus yang sama,"ujarnya
Sebelum penangkapan ini, Lanjut Eka, kelompok ini sudah pernah memasok 15 Kg ganja ke Jambi pada Oktober 2019 lalu. Dengan modus yang sama dan disimpan di gudang yang sama.. " Menurut pengakuan tersangka, 15 kilo ganja itu habis mereka edarkan. Ketika itu gerakan para tersangka tidak terpantau oleh kita. Saat ini Kita masih dalami di edarkan dimana saja ganja ganja tersebut,"katanya.
Sementara itu, Joni Tanjung mengaku menerima upah uang jalan sebesar Rp 2 juta membawa ganja dari Pedang Sidempuan ke Jambi. Dia bertugas mengantarkan barang haram tersebut kepada tersangka Joni Hendra. "Itu pengakuannya, tentu kita masih dalami kasus ini. Rp 2 juta itu bar uang jalan. Ada lagi upah perbungkusnya Rp 300 ribu,"jelas Eka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di sel Tahanan Ditresnarkoba Polda Jambi. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba. Ancaman hukumannya kurungan penjara seumur hidup. (isw)