JAMBI- Terpidana mati yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Barat (Sumbar) atas kasus perampokan dan pembunuhan Johan Hutasoit (41) berhasil diringkus oleh anggota Polsek Kotabaru, di Jambi. Johan Hutasoit tertangkap karena melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Jambi dan Kabupaten Kerinci.
Selain Johan Hutasoit, tiga temannya warga Kerinci ikut ditangkap karena sendikat pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di Kerinci. Ketiga warga Kerinci itu yakni, Jarizal Admi alias pak Mesa, Yonrizal alias pak Dinda, dan Rapinus alias pak bintang. Ketiganya ditangkap di Desa Talang Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kerinci, Selasa (21/1).
Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito mengatakan, awalnya Johan Hutasoit ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Kotabaru terkait kasus Pencurian mobil dan sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka merupakan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di dua Lapas. Yakni DPO terpidana mati di Lapas Sumbar dan DPO kasus pencurian (363 KUHP) di Lapas Jambi. 5 Laporan Polisi di Kota Baru dan 2 Laporan Polisi di Polres Kerinci," kata Afrito, Kamis (23/1).
Menurut dia, tersangka ditangkap di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi, Senin (21/1) lalu. Dalam penangkapan itu, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan. Dia baru menyerah setelah kakinya ditembak polisi.
Afrito menjelaskan, Johan Hutasoit divonis hukuman mati karena melakukan perampokan dan pembunuhan di wilayah hukum Polda Sumbar. "Sadis dia ini, korbannya satu keluarga di wilayah Polda Sumbar," katanya.
Dari perbuatannya di Sumbar itu, Jason berhasil meraup hasil rampokan Rp 50 juta. "Dia sempat menjalani hukuman selama 6 tahun di lapas Sumbar sebelum akhirnya kabur," ungkapnya.
Selama pelarian, Johan juga diketahui sering berpindah-pindah tempat dan tetap terus melakukan aksi pencurian. Di antaranya di Kerinci, Riau dan Kota Jambi. "Dia ini saat kabur dari lapas melakukan aksi kembali, dan barang bukti yang kita amankan di Polsek ini ada dua. Satu mobil APV dan satu motor Mio," terangnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan di Polres Kerinci, ada dua motor dan satu mobil APV. "Jadi jumlah total barang bukti yang sudah diamankan yaitu dua mobil dan tiga motor. Saat ini masih kita lakukan pengembangan untuk korban-korbannya," sebutnya.
"Jadi ini sindikat pencurian kendaraan bermotor di daerah hukum Polresta Jambi," pungkasnya. Hingga saat ini, pelaku Johan masih diamankan di Jambi. Sementara untuk kelanjutan hukuman mati di wilayah hukum Sumbar, Kapolsek mengaku akan melakukan kordinasi dengan pihak terkait di Sumbar. "Untuk saat ini belum ada, dia masih kita tahan dengan kasus 363," pungkasnya. (ist)