Zola Beberkan Nama Dewan Minta Proyek

Jumat, 24 Januari 2020 - 07:56:02 WIB - Dibaca: 1812 kali

(Khusnizar/Jambione.com)

JAMBI- Pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi saat pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017-2018 sangat agresif. Selain minta uang sebagai imbalan mengesahkan RAPBD, mereka juga aktif minta proyek. Bahkan ada beberapa diantaranya menyampaikan langsung permintaan  proyek kepada Gubernur Jambi ketika itu Zumi Zola.

Kelakuan buruk mantan anggota dewan ini diungkapkan Zumi Zola saat diperiksa sebagai saksi kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 dengan terdakwa Sufardi Nurzain, El Helwi, dan Gusrizal di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (23/1) kemarin. Selain Zola, jaksa KPK juga menghadirkan mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, dan pengusaha kakap Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Ketiganya sudah divonis hakim terkait kasus yang sama.

Menurut Zola, saat dia menjabat sebagai gubernur ada beberapa anggota dewan yang minta proyek secara langsung kepada dirinya. Diantaranya adalah mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston. Proyek yang diminta Cornelis senilai Rp 50 Miliar. Permintaan itu disampaikan Cornelis sebelum rapat paripurna di DPRD Provinsi Jambi. ‘’Saya lupa sidang paripurna terkait apa. Tapi permintaan tersebut tidak saya jawab saat itu dan juga tidak direalisasikan,’’ kata Zola. 

Selain Cornelis, menurut Zola, anggota dewan lain yang juga minta proyek langsung kepada dirinya adalah Rahima. "Dia minta  proyek yang pekerjaannya berada di Bungo.  Tapi  tidak disebutkan proyek yang mana. Permintaan itu juga tidak kami realisasikan," jelasnya.

Mendengar keterangan Zola tersebut, majelis hakim lalu mempertanyakan siapa sebenarnya Rahima. ”Memangnya siapa Rahima ini. Apa jabatannya, kok berani beraninya minta-minta proyek kepada saudara,” tanya hakim. 

Zola mengatakan Rahima adalah  istri gubernur saat ini. Ketika dia menjabat sebagai gubernur, Rahima juga sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Demokrat. ”Istri pak Fachrori ya, senior saya juga ini. Cuma dia di pengadilan agama saat itu,” timpal hakim ketua Morailam.

Selanjutnya, menurut Zola, dua terdakwa Supardi Nurzain dan Gusrizal juga pernah meminta proyek kepadanya. Tapi mereka menyampaikannya sambil bercanda. "Pernah mereka datang berdua untuk minta proyek," sebutnya.

Seperti yang lainnya, ketika itu Zola juga tidak tanggapi ataupun bertanya mau proyek yang mana. Karena saat itu permintaan tersebut disampaikan sambil bercanda. "Karena memintanya saat itu bercanda, jadi hanya saya tanggapi dengan tertawa saja," jelasnya.

Namun keterangan Zola tersebut dibantah oleh terdakwa Gusrizal. Saat diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi (Zola), Gusrizal mengatakan dirinya tidak pernah bertemu Zumi Zola. Apalagi minta proyek. ‘’ Saya tidak pernah ikut bertemu pak gubernur (Zumi Zola ketika itu,’’ tegasnya.

Bantahan Gusrizal itu dibenarkan oleh terdakwa Sufardi Nurzain. ‘’ Benar yang mulia. Ketika itu (bertemu gubernur),  pak Gusrizal tidak ikut. Hanya saya sendiri. Itupun saya sampaikan Cuma bercanda canda saja,’’katanya.

Selain Zola, sekasi lainnya mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik juga mengungkapkan dewan minta jatah fee dari proyek jalan layang yang akan dibangun. Para pimpinan meminta sebesar 2 persen dari jumlah anggaran yang dialokasikan untuk jalan layang tersebut. "Cuma saat itu pesan dari pimpinan untuk masalah 2 persen ini jangan sampai diketahui anggota," ujarnya. (fey)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA