Dilantik, Pengurus PPDI Kerinci Minta Diterbitkan Perda dan Perbup tentang NIPD

Minggu, 26 Januari 2020 - 18:15:59 WIB - Dibaca: 2349 kali

(Saudi Arabia/Jambione.com)

KERINCI - Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kerinci, minta Pemkab Kerinci menerbitkan Perda dan Perbup tentang Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).

Hal tersebut ungkapkan Ketua PPDI Kabupaten Kerinci, Aswardi, dalam sambutannya usai diambil sumpah jabatan,  pada Minggu (26/01) kemarin, diruang pola kantor bupati kerinci. 

Dia menyampai harapan kepada Pemkab Kerinci melalui Bupati Kerinci untuk menerbitkan Perda dan Perbup tentang Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).

"NIPD ini salah satu legalitas perangkat desa, dan sudah banyak daerah yang memiliki Perda nya," katanya.

Perangkat Desa lanjut Sekdes Pungut Hilir, Kecamatan Air Hangat Timur, berharap masa kepemimpinan bupati kerinci H. Adi Rozal, tidak terjadi pemberhentian perangkat desa secara sepihak.

"Bukan kami ingin menjadi perangkat desa abadi. Tapi, perhentian perangkat desa harus sesuai ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku," tegas mantan wartawan yang kini mengabdi sebagai perangkat desa.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PP PPDI, Mujito, SH menyampaikan hal sama. Pihaknya berharap, Kepala Desa di Kabupaten Kerinci tidak memberhentikan Perangkat Desa secara sepihak.

"Camat harus meneliti dulu usulan pergantian perangkat desa yang diusulkan Kades. Rekomendasi dikeluarkan, harus setelah melalui proses verifikasi," kata Mujito.

Sementara itu, Bupati Kerinci, Adi Rozal menegaskan, agar perangkat desa berada di Kantor Desa. Karena perangkat desa adalah pelayan masyarakat, dan akan dilakukan pengecekan keaktifan di kantor desa oleh pihak kecamatan. "Jangan-jangan foto bupati tidak ada di kantor desa,"ujar Bupati Kerinci.(sau)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA