KERINCI - Puluhan pasangan suami (Pasutri) yang belum memiliki buku nikah, di empat desa Koto Majidin, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci mengikuti sidang isbat progam nikah massal, pada Senin (27/01/2020) kemarin.
Isbat nikah massal ini merupakan program yang dilaksanakan Pengadilan Agama untuk membantu masyarakat, diikuti sebanyak 69 pasangan khususnya yang belum mendapatkan buku nikah, karena bagi masyarakat yang sudah menikah secara agama dan mempunyai anak, tidak bisa membuat akta kelahiran. Sebab tidak mempunyai buku nikah.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kerinci, Ikhsanudin, mengatakan pihaknya selalu membantu masyarakat untuk mendapat kepastian hukum pernikahan. Dengan adanya Progam Sidang Isbat Nikah Massal, setiap pasangan yang belum tercatat di KUA kini bisa mendapat buku nikah sebagai dokumen resmi.
"Mereka menikah tapi belum sempurna atau belum terdaftar. Makanya ketika mempunyai anak tentu tidak bisa diakui secara hukum," paparnya.
Pihaknya berharap dengan adanya pelayanan terpadu yang melibatkan Kemenag dan KUA untuk mengeluarkan buku nikah, sehingga masyarakat bisa terbantu.
Sementara, Bupati kerinci H.Adirozal, mengucapkan terima kasih kepada pemuda kotomajidin (IPPKM) yang telah menginisiator bersama kepala desa 4 desa kotomajidin untuk melaksanakan sidang isbat nikah tersebut.
Dia juga berharap kedepanya warga yang belum terjaring agar segera mendaftar dan mengukuti progam sidang isbat nikah massal baik secara kolektiv maupun perorangan.
"Kalau sudah isbat nikah maka akan diterbitkan buku nikah yang nantinya juga dapat dipergunakan untuk membuat akta kelahiran anak dan dokumen kependudukan lainnya,"pungkasnya. (sau)