Seminggu Duduki Kantor Bupati, Massa Bubar

Massa Ancam Duduki Lahan PT AAS

Selasa, 28 Januari 2020 - 07:48:11 WIB - Dibaca: 2034 kali

(Paradil Iwel/Jambione.com)

SAROLANGUN- Terhitung sudah 7 hari atau satu minggu masa yang tergabung dari 12 desa di Kecamatan Mandiangin menduduki kantor Bupati Sarolangun, akhirnya sekitar pukul 11.00 Wib, Senin (27/1) membubarkan diri.

Bubarnya ratusan masyarakat dari 12 Desa tersebut tanpa adanya jawaban pasti bahkan kekecewaan tersebut bertambah setelah masa beranggapan pemerintah kabupaten Sarolangun sudah tidak sanggup lagi untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat dengan PT AAS.

Koordinator unjuk rasa, Sukiman kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa pemerintah kabupaten Sarolangun sudah lepas tangan dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat Mandiangin dengan PT AAS.

"Kami menilai Pemkab Sarolangun lepas tangan dengan permasalahan ini. Terbukti dengan ditandatanganinya surat pernyataan yang ditandatangani Wabup, Asisten, Kabag, Polsek Mandiangin dan pihak TNI. Intinya Pemkab Sarolangun takut dengan PT AAS," ujar Sukiman, Senin (27/1) kemarin.

Saat ditanya mengenai langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya, Sukiman Cs menegaskan jika masyarakat tidak akan mundur walau saat ini sudah tidak adalagi kepedulian dari Pemda Sarolangun.

"Selanjutnya kita akan duduki lokasi PT AAS, kita akan eksekusi sendiri untuk mengambil hak kami. Karena sudah delapan tahun kami menunggu, Kami sudah capek," tegasnya.

Kekecewaan dengan lepas tangan pemkab Sarolangun ini diucapkan dengan rasa terimakasih oleh warga dengan serentak di depan kantor bupati Sarolangun.

"Intinya kami sudah dibohongi, mana janji 2600 sertifikat yang sudah dijanjikan, karena sampai sekarang tak kunjung datang," tambah Sukiman.

Sementara Asisten I, Arief Ampera saat mendatangi para pendemo mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sarolangun dengan menandatangani surat dari masyarakat sudah benar. Karena sikap tersebut berdasarkan UU No 23 Tahun 2014, yang mana kewenangan pelaksanaan pengawasan kehutanan merupakan wewenang Pusat.

"Kita sudah lakukan yang terbaik untuk ikut menyelesaikan masalah ini, dengan sudah melaporkan ke pusat dan provinsi. Selanjutnya wewenang diambil mereka," ujar Arif Ampera.

Menurutnya, terkait kapan putusan mengenai permasalahan warga dengan pihak PT. AAS, Arif Ampera mengatakan bahwa pemerintah kabupaten tidak dapat mengambil keputusan.

"Kita tunggu saja, kita dari Pemerintah kabupaten Sarolangun sudah menemui Sekjen Kementerian LHK dan sudah dikasih jalan keluar, yang mana dari hasil pertemuan sudah diberikan kompensasi dari tuntutan lahan PT.AAS 4008 hektar akan diberikan 2600 hektar.

"Pemerintah saat ini sedang mencari dan berusaha.Insya Allah awal minggu pertama bulan Februari kita akan ke Provinsi, minggu ketiga kita akan adakan rembuk dan diputuskan kapan dan dimana lahan yang akan diberikan tersebut," tambahnya mengatakan

Di depan para pendemo, Arief Ampera meminta agar masyarakat untuk tetap bersabar karena Pemkab Sarolangun akan terus berupaya untuk penyelesaian permasalahan tersebut.

"Sabar, kita akan tetap berusaha dan berupaya mencari solusi dan penyelesainnya," pungkasnya. (wel)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA