Delon Mengaku Terpancing Hingga Hina Umat Islam

Rabu, 29 Januari 2020 - 07:48:14 WIB - Dibaca: 2953 kali

(AFRIZAL/JAMBIONE)

MUARASABAK - Delon Syhamputra Duha, harus menanggung akibat dari perbuatannya sendiri, gara-gara memposting status di grup media sosial Facebook yang menghina umat islam. Dari keterangan Delon sendiri, dirinya terpancing karena di dalam grup tersebut saling menghina agama.

Saat Polres Tanjabtim menggelar Konferensi Pers, (28/1) di Aula Rang Kayo Hitam. Saat diwawancarai sejumlah awak media, tersangka Delon Syhamputra mengakui, bahwa dalam grup Facebook tersebut, anggota grup saling mengejek dan merendahkan agama satu sama lain.

"Banyak yang posting kata-kata yang tidak bagus di grup Facebook itu. Karena terpancing, saya jadi ikut-ikutan memposting dan membuat status seperti itu," kata pemuda kelahiran Desa Hilisataro Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara tersebut.

Didampingi Kapolres Tanjabtim dan dikawal ketat oleh anggota bersenjata, Delon juga mengakui, bahwa postingan itu tidak ada unsur sakit hati atau pun yang lainnya. "Tidak, saya tidak ada rasa sakit hati waktu memposting status itu," ungkapnya.

Selain itu, Delon juga menyesali atas perbuatannya menghina agama Islam. Dan tersangka juga mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim di Indonesia, khususnya di Kabupaten Tanjabtim. "Saya sangat menyesali perbuatan saya. Dan saya minta maaf telah melukai hati seluruh umat Islam," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidaytullah juga menyampaikan, bahwa kasus ini berawal dari salah satu grup internal di Facebook. Didalam grup tersebut, percakapan anggota-anggota grup saling merendahkan satu sama lain.

 "Salah satunya, tersangka DS juga membuat status tersebut dan memposting kata-kata itu. Postingan itu lah yang akhirnya terpublis dan viral," katanya.

Atas kasus tersebut Delon Syamputra Duha dijerat pasal 28 ayat 2 jo Pasal 54 ayat 2 UU no. 19 Tahun 2016 atas perubahan  UU no.11 Tahun 2008 tentang ITE subsider Pasal 156. a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun.

"Tersangka berhasil kita amankan di Desa Rukam, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, tanggal 27 Januari 2020, setelah sebelumnya sempat buron dan sering berpindah-pindah tempat," ungkapnya.

Sekda Tanjabtim Sapril yang juga menghadiri pres rilis tersebut mengharapkan kepada seluruh masyarakat Tanjabtim untuk tetap tenang dan menyerahkan proses kepada pihak yang berwajib.

 "Mewakili pemerintahan saya minta masyarakat Tanjabtim tetap tenang. Jangan sampai ada provokasi. Kita serahkan semuanya kepada pihak yang berwajib untuk memproses kasus ini sampai selesai,"pintanya.

Kasus ini juga lanjutnya agar menjadi pembelajaran bagi setiap pengguna media sosial. Agar lebih bijak dalam bersedia sosial.
"Semoga ini menjadi pembelajaran buat kita semua. Untuk lebih bijak saat bersedia sosial,"tandasnya.(zal)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA