Hakim Bebaskan Terdakwa Pencabulan, JPU Kasasi

Rabu, 29 Januari 2020 - 07:54:50 WIB - Dibaca: 1617 kali

(ist/Jambione.com)

Jambione.com, JAMBI- Vonis bebas hakim kepada Ambok Lang terdakwa kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur nampaknya tidak bisa diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi.

Hal ini disampaikan langsung oleh jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini yakni Yuriswandi. Pihaknya mengaku kecewa dengan putusan hakim. Meski demikian, hakim mempunyai pertimbangan dan keputusan sendiri.  "Ya silakan lah hakim. Tapi nanti upaya hukum kami lalui, akan kami tempuh," ungkapnya.

Yuriswandi juga mengatakan kalau secepatnya mereka akan memasukkan memori kasasi atas putusan bebas ini. "Kami melakukan upaya hukum. Upaya hukum kasasi karena putusannya bebas yang terdakwanya Ambok itu," sambung Yuriswandi, Selasa (28/1/20).

"Memori kasasinya sedang kami susun. Secepatnya kami kirim ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri nanti," tegasnya.

Dalam proses persidangan Yuriswandi menegaskan bahwa mereka dari tim jaksa sudah cukup maksimal. Dengan menghadirkan belasan saksi dalam sidang pembuktian perkara ini. "Semua yang ada di berkas kita hadirkan, dan korban korban menerangkan bahwa memang terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban," tegasnya.

Yuriswandi mengaku sampai saat ini pihaknya belum mendapat salinan putusan lengkap dari pengadilan. "Kami belum bisa membaca putusan lengkap. Pertimbangan apa sehingga dibebaskan," kata Yuriswandi selaku ketua tim jaksa penuntut umum dalam perkara ini.

"Kami sudah melakukan upaya maksimal dalam sidang pembuktian. Dari saksi, sampai tuntutan" ungkapnya. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Ambok Lang dengan hukuman 6 tahun penjara, karena terdakwa didakwa melanggar pasal 82 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Vonis bebas terhadap terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur yakni  Ambok Lang ada dalam petikan putusan nomor 591/Pid.Sis/2019/PN.Jmb. Namun dalam surat itu tertera putusan ditentukan pada 13 Januari 2020 dan dibacakan pada 23 Januari 2020 oleh Yandri Roni sebagai hakim ketua, Oktafiatri Kusumaningsih dan Annisa Bridgestirana sebagai hakim anggota.(cr4)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA