Sidang Ketok Palu, Lima Saksi Dihadirkan, Dua Diantaranya Orang Kepercayaan Arpan

Kamis, 30 Januari 2020 - 11:08:40 WIB - Dibaca: 1752 kali

(Khusnizar/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (30/1). 

Lima orang saksi dihadirkan JPU KPK dengan terdakwa mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, yakni Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal. 

Dua diantaranya adalah pegawai di Dinas PUPR yakni Wahyudi Apdian dan Dheni Ivan. Sedangkan tiga lainnya adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Cek Man, Parlagutan dan Mauli. 

Wahyudi dan Dheni diketahui merupakan orang kepercayaannya Arpan untuk mencatat siapa-siapa saja penerima uang suap ketok palu. 

"Saya diajak ke Aston, waktu itu tugas saya mencatat nama-nama per kepala dan berapa jumlah yang akan diberikan," jawab Wahyudi dihadapan majelis hakim. 

JPU sendiri dalam sidang kali ini lebih menitikberatkan hubungan para saksi dengan terdakwa mengenai keterlibatannya dalam proses suap uang ketok palu.(fey)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA