Jambione.com, – Seorang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) asal Desa Tambakrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Hermanto, telah berhasil diamankan. Namun, sejauh ini ada empat rekannya yang masih buron.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap Hermanto, diketahui tersangka tidak beraksi seorang diri. Ia selalu bersama empat temannya saat melakukan pencurian dengan kekerasan (curas). “Ia mengaku saat beraksi hanya sebagai joki. Ada empat temannya yang ikut membantu saat melancarkan aksinya,” ujarnya.
Dony menjelaskan, penyidik dari Satreskrim Polres Pasuruan Kota sudah mengantongi identitas empat rekan Hermanto. Mereka juga sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). “Tim Resmob Polres Pasuruan Kota masih memburu empat pelaku lainnya. Saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Diketahui, Hermanto, 30, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia kembali melakukan curas dan sempat buron usai bebas selama dua bulan.
Aksinya harus terhenti setelah dibekuk Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Selasa (14/1) lalu, sekitar pukul 11.30. Petugas terpaksa memberikan timah panas karena tersangka sempat melawan saat hendak ditangkap.
Dari tangannya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebuah golok, dua buah bondet, kunci T, dan jimat. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah melakukan tindak pidana curas di 8 lokasi. Empat lokasi di wilayah Keboncandi, dua lokasi di wilayah Pasrepan, dan satu lokasi di wilayah Winongan. (riz/rud/fun)