El Helwi Ngaku Keberatan Terima Rp 600 Juta, Hakim Tersenyum

Jumat, 31 Januari 2020 - 10:55:36 WIB - Dibaca: 1918 kali

(Idrus/Jambione.com)

Jambione.com, JAMBI-Jaksa KPK menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi 2017 - 2018 dengan terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal, dan El Helwi, di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (30/1) kemarin. Dua dari lima saksi adalah anak buah Arfan mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi yang ditugaskan menyerahkan uang kepada sejumlah pimpinan fraksi dan anggota dewan, yakni Wahyudi Apdian dan Dheni Ivan.

Kemudian tiga saksi lagi yakni mantan anggota dewan, Cekman, Parlagutan Nasution, dan Mauli. Untuk diketahui, Cek Man dan Parlagutan Nasution juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, keduanya belum ditahan.

 Saat bersaksi, dua anak buah Arfan, Wahyudi dan Dheni Ivan membeberkan kronologis dan cara mereka menyerahkan uang kepada para pimpina dan perwakilan fraksi di DPRD Provinsi Jambi ketika itu. Wahyudi mengaku dirinya ikut dalam pembagian uang ketok palu atas perintah Plt Kadis PUPR saat itu Arfan. Selain itu, juga ada Asisten III Pemprov Jambi, Saifuddin saat itu.

"Kami mengetahui yang tahun 2018 saja. Untuk 2017 saya tidak tahu sama sekali yang mulia," katanya.

Menurut Wahyudi, awalnya dia bersama Dheni ikut Saifuddin dan Arfan ke rumah Cekman. Di rumah tersebut mereka berdua saja yang masuk. Setelah itu ketemu Pak Sufardi di pinggir jalan, kami turun dari mobil untuk merokok.

"Setelah itu barulah pergi ke Aston. Setelah membuka di sana dicatat berapa banyak jumlah anggota dewan yang harus diberikan. Saat itu, uang yang akan diberikan itu belum ada. Tapi jelas untuk siapa saja uang tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, Wahyudi mengaku diperintahkan oleh atasanya Arfan untuk menjemput mobil dan ternyata didalamnya sudah ada 5 kardus berisi uang. "Uang tersebut dibawa ke rumah Wasis yang juga PNS PUPR. Kemudian uang itu dibagi-bagikan sesuai dengan jumlah yang sudah ditetapkan sebelumnya, sesuai jumlah anggota dewan," kata PNS Dinas PUPR Provinsi Jambi itu.

Wahyudi mengaku tidak mengetahui uang tersebut asalnya dari mana. Yang jelas setelah uang tersebut dibagi-bagi dan dimasukkan ke kantong asoi.

Lalu, dia mendapat tugas mengantar uang tersebut kepada Cekman, Juber, Parlagutan, dan El Helwi. Untuk PKB dia juga yang antar, tapi dia tidak tahu nama yang menerimanya.

Sementara itu, Terdakwa El Helwi tak membantah dirinya menerima langsung uang suap ketok palu dari Wahyudi. Namun El Helwi mengaku awalnya dirinya merasa keberatan dengan jumlah uang yang diberikan.  "Saya keberatan saat itu yang mulia, kenapa Rp 600 juta dikasih ke saya. Padahal saya bukan ketua Fraksinya," ujarnya.

Kemudian, saat itu Wahyudi menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah Arfan. Yang mana untuk PDIP dititip ke dirinya. "Pesan Wahyudi pak Arfan minta tolong untuk dititip ke saya. Ya jadi saya terima, Rp 600 juta," ungkap Elhelwi. 

Hakim ketua Morailam Purba, menanyakan kenapa kalau Keberatan masih diterima. ‘’ Coba jika saat itu tidak diterima, bisa saja saudara terdakwa El Helwi selamat dari kasus ini. 

"Kenapa diterima, katanya keberataan. Kalau keberatan masih diterima ya sama saja. Coba anda tolak kemarin, selamat anda. Itu penyerahan Senin kan, OTT Selasa bisa selamat," kata Hakim sembari tersenyum. (cr04)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA