Jambione.com, SAROLANGUN- Lagi, anggota kepolisian Polres Sarolangun berhasil menggagalkan peredaran narkoba. Kali ini, sebanyak satu kilo narkotika jenis sabu dari dua pelaku asal luar provinsi jambi berhasil di amankan, Kamis (27/2) siang kemarin.
Informasi yang didapat, kedua pelaku ditangkap saat berada di dalam mobil. Anggota yang sudah mengetahui keberadaan pelaku dari informasi masyarakat langsung melakukan pengintaian. Tepatnya pada pukul 14.00 wib (27/2) kemarin, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun bersama Polsek Kota Sarolangun mengamankan pelaku di di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya, di depan Bank Mandiri Kecamatan Sarolangun.

Kedua pelaku diketahui berinisial JL (30), warga kecamatan Kapitan damai kota, Pekanbaru Provinsi Riau dan AS (33) warga kecamatan Lubuk aman kota, provinsi Sumatra Selatan. Kedua pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/A- 23/ II / 2020/ SPKT/ Res Sarolangun, tanggal 27 Februari 2020.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto melalui Kasat Narkoba Lumbrian Hayudi Putra saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, bahkan menurutnya, kedua pelaku serta barang bukti sudah di amankan di Mapolres Sarolangun.
"Ya benar, kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Sarolangun," ujar Kasat Narkoba
Dijelaskan Kasat, adapun kronologis penangkapan kedua pelaku yakni, pada hari Kamis (27/2) sekira pukul 14.00 wib, anggota opsnal sat Narkoba Polres sarolangun bersama sama dengan anggota Polsek Kota sarolangun mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada 2 orang laki-laki membawa sabu seberat 1 Kilo gram dengan menggunakan mobil Toyota Sienta warna silver.
"Kemudian atas informasi itu, anggota melakukan penyisiran dan mendapati mobil yang dimaksud. Setelah diketahui anggota langsung melakukan penangkapan kedua pelaku. Setelah di lakukan penggeledahan di mobil tersangka, anggota menemukan satu kilogram narkotika jenis sabu sabu, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres sarolangun guna proses lebih lanjut," jelasnya Kasat
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari kedua pelaku yakni satu bungkus plastik besar bertuliskan GUANYINWANG berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih satu kilogram, satu unit HP Samsung hitam, satu unit HP Xiaomi coklat, satu unit mobil toyota sienta silver no.pol BG 1103 RC dan satu kantong kain warna hitam. (wel)